DONGGALA - Aparat Polres Donggala akhirnya menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), kemarin (2/5). SPBU itu dipasangi garis polisi (police line) karena diduga menimbun 13 ton solar.
Indikasi penimbunan BBM di SPBU tersebut sebetulnya sudah lama terendus petugas. Namun, baru kemarin polisi berhasil mengungkapnya. Petugas melihat sendiri pasokan BBM jenis solar yang disimpan SPBU tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat.
"Pihak SPBU berdalih nosel atau pompa penjualan BBM mereka rusak. Andai memang rusak, mereka mestinya melapor ke depot Pertamina atau kepada kami di kepolisian. Nyatanya, mereka tidak lapor," kata Kasatreskrim Polres Donggala AKP Margianta setelah memimpin penyegelan bungker milik SPBU tersebut kemarin.
Diduga, pemilik SPBU tersebut sengaja menimbun 13 ribu liter solar tersebut untuk dijual setelah harga BBM bersubsidi naik. Tujuannya, tentu, meraup keuntungan lebih besar. "Kami juga akan memastikan nosel SPBU tersebut memang rusak atau tidak. Nanti ahli dari pihak Pertamina yang akan menjelaskan," terang Margianta.
Menurut Kasatreskrim, andai benar nosel di shelter solar SPBU tersebut rusak, pengelola SPBU seharusnya memindahkan solar tersebut ke bungker lain yang shelternya tidak bermasalah.
Saat ini, kata Kasatreskrim, penyidik tengah memeriksa AH, kuasa usaha atau pengelola SPBU tersebut. Polisi juga memeriksa salah seorang operator SPBU yang berinisial SH. Dalam waktu dekat, ahli dari Pertamina akan dimintai keterangan pula. "Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Biar ahlinya yang menentukan kasus ini pidana atau tidak," jelasnya.
Jika terbukti sengaja menimbun solar, lanjut Margianta, pengelola SPBU tersebut terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sampai tadi malam, SPBU Tanjung Batu hanya melayani pembelian premium. Pembelian solar belum terlayani karena masih dalam pengawasan polisi. (agg/jpnn/c1/soe)
Indikasi penimbunan BBM di SPBU tersebut sebetulnya sudah lama terendus petugas. Namun, baru kemarin polisi berhasil mengungkapnya. Petugas melihat sendiri pasokan BBM jenis solar yang disimpan SPBU tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat.
"Pihak SPBU berdalih nosel atau pompa penjualan BBM mereka rusak. Andai memang rusak, mereka mestinya melapor ke depot Pertamina atau kepada kami di kepolisian. Nyatanya, mereka tidak lapor," kata Kasatreskrim Polres Donggala AKP Margianta setelah memimpin penyegelan bungker milik SPBU tersebut kemarin.
Diduga, pemilik SPBU tersebut sengaja menimbun 13 ribu liter solar tersebut untuk dijual setelah harga BBM bersubsidi naik. Tujuannya, tentu, meraup keuntungan lebih besar. "Kami juga akan memastikan nosel SPBU tersebut memang rusak atau tidak. Nanti ahli dari pihak Pertamina yang akan menjelaskan," terang Margianta.
Menurut Kasatreskrim, andai benar nosel di shelter solar SPBU tersebut rusak, pengelola SPBU seharusnya memindahkan solar tersebut ke bungker lain yang shelternya tidak bermasalah.
Saat ini, kata Kasatreskrim, penyidik tengah memeriksa AH, kuasa usaha atau pengelola SPBU tersebut. Polisi juga memeriksa salah seorang operator SPBU yang berinisial SH. Dalam waktu dekat, ahli dari Pertamina akan dimintai keterangan pula. "Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Biar ahlinya yang menentukan kasus ini pidana atau tidak," jelasnya.
Jika terbukti sengaja menimbun solar, lanjut Margianta, pengelola SPBU tersebut terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sampai tadi malam, SPBU Tanjung Batu hanya melayani pembelian premium. Pembelian solar belum terlayani karena masih dalam pengawasan polisi. (agg/jpnn/c1/soe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangsel Akan Tiru Kesuksesan Nova Scotia
Redaktur : Tim Redaksi