TIMIKA - Guna memperkenalkan penerapan KTP elektronik kepada masyarakat, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten Mimika Provinsi Papua , menggelar sosialisasi penerapan e-KTPSosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga itu, menghadirkan dua orang pembicara
BACA JUGA: Kebakaran Makassar Mall Diduga Disabotase
Diantaranya, Rohidin Ngatman dan Naenunus dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)BACA JUGA: Ulat Bulu Diteliti Unand
Rohidin Ngatman pada kesempatan itu menjelaskan, secara umum e-KTP
BACA JUGA: Mantan Bupati Solok Ditahan
Sedangkan penerbitan KTP elektronik adalah pengeluaran KTP baru, atau penggantian KTP karena habis masa berlakunya, pindah data rusak atau hilang.Menurut dia, penerapan e-KTP diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanSelanjutnya, UU tersebut dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007, serta sejumlah Peraturan Presiden, keputusan presiden dan juga peraturan menteri dalam negeri.
Lanjutnya, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah pemerintah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2006 Diantaranya, melalui Mendagri yakni berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukanAntara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara nasionalSedangkan pemerintah provinsi bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan
Antara lain, pengelolaan data kependudukan skala provinsi yang dilakukan oleh gubernurSelanjutnya, pemerintah kabupaten kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan skala kabupaten/kota, yang dilakukan oleh bupati atau walikotaSedangkan Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta menerbitkan dokumen kependudukan(spy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger, Magazin dan Peluru Terselip di Al Quran
Redaktur : Tim Redaksi