Timnas AMIN: Hak 6 Juta Warga Jakarta Terancam Dikebiri

Jumat, 08 Desember 2023 – 18:14 WIB
Timnas AMIN. Foto: supplied for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan agar Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat tengah disorot publik dinilai sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Jakarta serta mengebiri hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya.

"Bukan dengan ditunjuk seorang pemimpin, karena hal itu akan sangat berbahaya," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya dalam diskusi di dalam Diskusi Perubahan dengan tema Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta.

BACA JUGA: Tim AMIN Sebut Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lebih Buruk dari Kebijakan Kolonial

Marco menyampaikan Jakarta merupakan wilayah kota yang harus disatukan secara demokratis, bukan dengan penunjukan langsung yang sangat berbahaya.

Ia mencontohkan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang ditunjuk Presiden dia nilai tidak mampu menjawab permasalahan.

BACA JUGA: Timnas AMIN Prediksi Kemajuan Jakarta Melambat Jika Gubernur Ditunjuk Presiden

"Plt itu ketika ditanya masalah apa, dia belum tahu karena masih tidur," ungkapnya.

Menurut pengamat tata kota ini, bila Gubenur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden, maka tak akan ada rasa yang terjalin, tidak akan ada sambung rasa yang terjalin.

BACA JUGA: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Timnas AMIN: Kemunduran Besar Demokrasi Indonesia

"Tiba-tiba nanti sebelum buat keputusan, gubernur harus tanya presiden dulu di Kalimantan, kalau jadi," ujarnya.

Selain itu, akan mengebiri hak yang sangat mendasar dari enam juta warga Jakarta untuk memilih pemimpin mereka.

"Yang paling saya khawatirkan adanya konflik-konflik tak berkesudahan, karena pemerintahan yang tak berwibawa," imbuhnya.

"Anda bayangkan nanti anda enga punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda, anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta," ucapnya.

"Marco juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang saat ini berjalan di DPR. Harus dipastikan opsi peniadaan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu dihapuskan," tuturnya

Marco menyampaikan menolak rencana aturan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ. Ia menghimau dan mengajak warga Jakarta untuk menolak RUU tersebut.

"Saya mengimbau betul enam juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ). Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas Amin pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih untuk menolak itu adalah di Amin," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler