Timsus Periksa Perdana Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Markas Komjen Anang Hari Ini

Kamis, 11 Agustus 2022 – 11:07 WIB
Tim khusus (timsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (11/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (11/8).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dilakukan di markas Komjen Anang Revandoko.

BACA JUGA: Hotman Paris Menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Terungkap, 1 dari 4 Tersangka Muncul, Ferdy Sambo Ternyata

"Pemeriksaan juga dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim Polri," kata Dedi.

Di sisi lain, Inspektorat Khusus (itsus) Polri juga menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Komnas HAM Peroleh 5 Data Rekaman CCTV soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Isinya?

Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri.

"Itsus agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," tutur Dedi.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Dugaan Pelecehan, Hotman Paris Bilang Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler