JAKARTA – Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo, menyesalkan tiga pejabat Bank Indonesia mangkir dari rapat timwas, Rabu (10/4) di gedung parlemen, di Jakarta. Ketiga pejabat tersebut adalah Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng dan Dodi Budi Waluyo yang menerima kuasa dari Boediono selaku Gubernur BI untuk menandatangani kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Rp689 miliar untuk Bank Century pada 14 November 2008 di depan Notaris Buntario Tigris.
”Timwas DPR akan segera mengambil langkah pemanggilan paksa sesuai ketentuan yang berlaku pada pemanggilan berikutnya,” kata Bambang, Rabu (10/4).
Bambang Soesatyo mengatakan, hal itu sangat penting karena Timwas melihat dalam proses pencairan FPJP yang menjadi embrio pembobolan uang negara dengan modus penyelamatan bank atau bailout Rp6,7 triliun terjadi banyak penyimpangan.
Apalagi, kata Bambang, Timwas memperoleh temuan baru berupa dokumen surat kuasa yang ditandatangani Gubernur BI saat itu dinilai sangat ganjil. ”Ganjil karena Gubernur BI memberikan kuasa kepada bawahan untuk pencairan FPJP kepada Bank Century yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, BI akhirnya mengabulkan permohonan FPJP Bank Century sebesar Rp689 miliar untuk kebutuhan melunasi transaki antar-bank sebesar Rp28,2 miliar dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp661 miliar.
”Itu artinya, begitu dikucuri FPJP para nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing, sehingga kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir,” katanya.
Tapi, Bambang menegaskan, bukan ini bagian yang terburuk. Menurutnya lagi, bagian terburuknya adalah dari Rp661 miliar duit kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century itu Rp273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari pengawasan BI.
Bambang mengaku sulit membayangkan, BI menggerojok Rp689 miliar tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang. "Inilah keganjilan yang kesekian dari banyak keganjilan yang membelit kisah bailout Bank Century. Jadi tidak tertutup kemungkinan Timwas akan memanggil kembali Boediono untuk meminta penjelasan pada masa sidang mendatang,” pungkasnya. (boy/jpnn)
”Timwas DPR akan segera mengambil langkah pemanggilan paksa sesuai ketentuan yang berlaku pada pemanggilan berikutnya,” kata Bambang, Rabu (10/4).
Bambang Soesatyo mengatakan, hal itu sangat penting karena Timwas melihat dalam proses pencairan FPJP yang menjadi embrio pembobolan uang negara dengan modus penyelamatan bank atau bailout Rp6,7 triliun terjadi banyak penyimpangan.
Apalagi, kata Bambang, Timwas memperoleh temuan baru berupa dokumen surat kuasa yang ditandatangani Gubernur BI saat itu dinilai sangat ganjil. ”Ganjil karena Gubernur BI memberikan kuasa kepada bawahan untuk pencairan FPJP kepada Bank Century yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, BI akhirnya mengabulkan permohonan FPJP Bank Century sebesar Rp689 miliar untuk kebutuhan melunasi transaki antar-bank sebesar Rp28,2 miliar dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp661 miliar.
”Itu artinya, begitu dikucuri FPJP para nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing, sehingga kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir,” katanya.
Tapi, Bambang menegaskan, bukan ini bagian yang terburuk. Menurutnya lagi, bagian terburuknya adalah dari Rp661 miliar duit kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century itu Rp273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari pengawasan BI.
Bambang mengaku sulit membayangkan, BI menggerojok Rp689 miliar tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang. "Inilah keganjilan yang kesekian dari banyak keganjilan yang membelit kisah bailout Bank Century. Jadi tidak tertutup kemungkinan Timwas akan memanggil kembali Boediono untuk meminta penjelasan pada masa sidang mendatang,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Tanda Tangan Boediono di Berkas Century
Redaktur : Tim Redaksi