Pemanggilan paksa itu kata Hendrawan, sudah bisa dilakukan. Sebab hal itu juga diatur di dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," kata Hendrawan di DPR, Jakarta, Rabu (29/5).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, ketidakhadiran KPK dalam rapat Timwas menunjukkan KPK tidak mampu memilah-milah mana yang menjadi pokok perkara dan progress report kasus Century.
Apalagi KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Amerika Serikat. "Apakah Sri Mulyani merasa dia hanya bertanggung jawab pada dana Rp634 miliar, kan kita enggak tahu," kata Hendrawan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Sarankan LPSK Langsung Memohon ke Pengadilan Militer
Redaktur : Tim Redaksi