Timwas Century Menilai Kubu Boediono Panik

Kamis, 05 Desember 2013 – 16:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menyayangkan pernyataan Juru Bicara Wakil Presiden Boediono yang menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Timwas Century DPR. Atas pernyataan ini, Indra menilai kubu Boediono tengah panik.

"Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan. Ini mencerminkan kepanikan yang tidak berdasar," kata Indra di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Abraham Pilih Jadi Ketua RW Dibanding Cawapres

Menurut Indra, apabila tidak ada yang salah dan tidak ada yang disembunyikan, mantan Gubernur Bank Indonesia itu seharusnya tidak perlu takut untuk datang memenuhi panggilan Timwas.

"Kalau pernyataan itu benar datang dari Pak Boediono, maka kita patut mempertanyakan kenegarawanan dan komitmen seorang Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wapres RI dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Indra.

BACA JUGA: Bahasa Politik Anas Terlalu Tinggi untuk Demokrat

Dijelaskan Anggota Komisi IX DPR itu, Timwas Century merupakan alat kelengkapan DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan yang diatur diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010.

Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 angka c UU No.27/2009 tentang MD3, dan Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU No.27/2009 tentang MD3.

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Waketum Demokrat Jawab Lewat Surat

"Timwas berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara," tegas Indra.

Ditambahkannya, Pasal 72 (ayat 2) UU No.27/2009 tentang MD3, tegas menyatakan "Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat Wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pd ayat (1).

"Apabila nanti akhirnya benar-benar Pak Boediono tidak memenuhi panggilan Timwas, hal ini akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan akan membuat kegaduhan politik," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasir Disebut Sudah Minta Maaf pada Irgan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler