Anggota Tim Pengawas DPR untuk pengusutan kasus Bank Century Hendrawan Supratikno mempertanyakan lambatnya penerbitan sprindik tersebut. "Kompetensi administratif KPK harus ditingkatkan," kata Hendrawan, Sabtu (1/12).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mencurigai adanya persoalan internal di KPK yang membuat penerbitan sprindik menjadi lambat. "Kami harap Ketua KPK dapat mengelola resistensi internal dengan baik. Dukungan kami dari DPR sudah bulat. All out," ujar guru ekonomi Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.
Tanpa penerbitan sprindik, KPK belum bisa memulai kegiatan penyidikan seperti pemeriksaan saksi dan tersangka. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga belum bisa dilakukan tanpa penerbitan surat tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan persoalan sprindik hanya terkait administrasi. "Kendalanya orang yang mengetik saja," kata Abraham di Jakarta Jumat malam (30/11).
Menurut Samad, kelima komisioner KPK kompak dalam memandang konstruksi kasus Bank Century. Menurut mantan aktivis antikorupsi asal Makassar tersebut, tak ada perbedaan pandangan antarpimpinan. "Yang Century itu kita semua sepaham," katanya.
KPK menetapkan dua bekas Deputi Gubernur BI, yakni Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam bailout Bank Century. Keduanya disangka berperan dalam penyelahgunaan jabatan saat pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar sepanjang 14-18 November 2008. Pengucuran FPJP dilakukan dalam tiga termin.
Pengucuran FPJP ke bank hasil merger Bank Danpac, Piko, dan CIC tersebut diawali dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperlonggar persyaratan mendapatkan dana jangka pendek tersebut. Boediono, Gubernur BI kala itu, akhirnya meminta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lembaga darurat yang waktu itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 21 November 2008, menyetujui proposal BI dan mengambilalih bank itu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dipasrahi undang-undang untuk menangani bank gagal, telah mengucurkan Rp 6,7 triliun dana bailout kepada Bank Century.
Sebelum diambilalih LPS, bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut dimiliki pengusaha Robert Tantular serta dua warganegara Inggris, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Robert telah menjalani pidana. Sedangkan Rafat dan Hesyam hingga kini masih buron. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Tewas Saat Hendak Lari dari Majikan
Redaktur : Tim Redaksi