Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum

Rabu, 22 September 2021 – 23:44 WIB
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menilai aksi Satpol PP dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket melampaui kewenangannya.

Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta itu juga dinilai tak berlandasan hukum.

BACA JUGA: Tangis Haru Eva Celia Dilamar Sang Kekasih, Disaksikan Sophia Latjuba & Indra Lesmana

Hal itu dikatakan Ridho dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) pekan lalu.

“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” ujar Ali Ridho.

BACA JUGA: Tim Kajida Wantannas Apresiasi Sistem Manajemen Keamanan Pupuk Kaltim

Oleh karena itu, dia menilai Sergub tersebut tak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP.

Memang ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi.

BACA JUGA: Tawarkan Berbagai Bisnis Unggulan, Bizhare Luncurkan Aplikasi Mobile Perdana

Misalnya, peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU), maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.

Menurut Ali ini yang menjadi masalah karena ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang justru memperbolehkan promosi dan penjualan rokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.

“Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009, yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal, sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali. 

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.

“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” kata Tutum.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler