jpnn.com - BREBES - Kekalutan bercampur bingung tampak menyelimuti wajah Saja (35). Pria yang tinggal di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan ini masih was-was dengan nasib anaknya yang kini mendekam di ruang tahanan bersama tiga rekan lainnya.
"Tentu saya merasa khawatir dengan kondisinya, yang kini mendekam di tahanan," tutur Saja, Senin (5/5).
BACA JUGA: Nyolong Telur, Pria Stres Dihajar Pedagang
Saja menyebut, anaknya TJ (15) saat ini duduk dibangku kelas IX SMP swasta di wilayah Kecamatan Larangan. Akibat penahanan itu, TJ tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (Unas) bareng teman-temannya di sekolah.
Dijelaskan, dirinya sangat mengharapkan anaknya bisa mengikuti Unas tahun ini agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun harapan itu kian sirna, setelah pihak berwajib melakukan penahanan terhadap anaknya. Saja mengaku, anaknya harus menjalani masa tahanan, setelah disangka melakukan tindak asusila bersama dengan tiga rekan lainnya.
BACA JUGA: 400 PNS Setda Kota Cirebon Belum Terima Gaji
"Saat itu anak saya diajak oleh tiga temannya, di tempat tertentu kemudian salah satu rekannya menawari untuk menyetubuhi gadis yang tidak lain adalah pacarnya sendiri," terang dia.
Saja berharap, anaknya yang saat itu hanya sekedar ikut-ikutan bisa mendapat keringanan hukuman. Sehingga TJ bisa secepatnya keluar dari tahanan, dan mengikuti Ujian seperti rekan sekolahnya. Untuk itu, beberapa upaya kini telah ditempuhnya untuk mengeluarkan TJ dari tahanan. Salah satunya dengan mencari pembelaan dari saudaranya yang tahu akan persoalan hukum.
BACA JUGA: Bermain di Sumur, Balita Ditemukan Mengambang
"Sebagai orang desa saya tidak tahu menahu tentang hukum, sehingga dirinya memberanikan diri meminta tolong kepada saudara untuk mengupayakan pembebasan terhadap TJ," ujarnya.
Sementara itu, Emi Kayat menyebut, dari surat penahanan yang diterima orang tua menyebut, batas penahanan terhadap TJ berakhir pada Tanggal 27 April kemarin. Namun hingga saat ini TJ masih harus menjalani penahanan.
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak, seharusnya TJ bisa dilepaskan karena masa penahanan sudah habis. Apalagi, hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan.
"Dengan tidak adanya surat perpanjangan penahanan, maka sesuai Pasal 34 Ayat 2, TJ wajib dilepaskan demi hukum," ujar Kayat yang tidak lain adalah kerabat TJ. Apalagi, terang Kayat, saat ini TJ harus menghadapi Unas. (har/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Peringkat Exellent, Tour de Banyuwangi Ijen Terbaik di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi