Tingginya DP Pengaruhi Kredit Multifinance Bakal

Senin, 23 April 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor sebesar 25-30 persen ditengarai bakal menahan laju ekspansi perusahaan multifinance. Dalam aturan baru itu, down payment (DP) mobil minimal 30 persen, motor 25 persen, dan mobil atau motor untuk kegiatan produktif DP minimal 20 persen.

“APPI akan merevisi target pembiayaan karena pasti akan ada penurunan dengan terbitnya aturan kenaikan down payment dari BI. Kami perkirakan pembiayaan mobil akan turun 30 persen dan sepeda motor 30-50 persen,” kata Wiwie Kurnia, Ketua APPI Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia di Jakarta, Senin (23/4).

Sementara itu, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), Suhartono menepis penilaian terpengaruhnya bisnis akibat aturan baru tersebut. Baginya, kenaikan DP tidak akan mempengaruhi bisnis FIF.

“Kalaupun berpengaruh akibat persaingan yang semakin tajam. Bagi FIF, aturan ini akan mendorong untuk lebih inovatif. Justru kebijakan DP ini akan bagus bagi pertumbuhan industri ke depan, dan FIF tetap optimistis,” ujar Suhartono.
 
Untuk diketahui, sepanjang 2011 FIF berhasil mengucurkan kredit sebesar Rp 20 triliun. Jumlah itu mengalami kenaikan 22 persen dari periode sama pada tahun lalu, sebesar Rp 16,4 triliun. Total pembiayaan sebesar itu terdiri atas Rp 16,5 triliun untuk booking sepeda motor baru sebanyak 1.324.821 unit dan pembiayaan sepeda motor bekas senilai Rp 2,4 triliun sebanyak 334.129 unit.Salah satu faktor meroketnya pembiayaan sepeda motor terkait dengan kemudahan pembayaran. Seperti yang dirasakan FIF dan Adira yang menjalin kemitraan dengan PT Pos Indonesia, perbankan serta merchant lainnya.

Melalui kerja sama tersebut, debitur kedua perusahaan pembiayaan tersebut merasa lebih mudah dalam membayar angsuran kendaraan. Nasabah kini tidak harus datang ke kantor leasing untuk membayar cicilannya.Selain bisa melakukan pembayaran melalui e-banking seperti ATM, internet banking, dan mobile banking, nasabah juga bisa membayar melalui kantor pos serta merchant lainnya. Terciptanya kemudahan pembayaran ini tidak terlepas dari dukungan perusahaan penyedia infrastruktur pembayaran, seperti Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa).

FIF dan Adira telah menggunakan sistem pembayaran Artajasa yang memiliki collecting agent yang luas. Artajasa sudah terhubung dengan lebih dari 60 institusi baik bank maupun non bank yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.Melalui dukungan penyedia infrastruktur pembayaran (e-channel) tersebut pembayaran angsuran kredit multifinance menjadi lebih mudah. Konsumen pun hemat waktu dan efisien karena tidak perlu bersusah-susah bisa melakukan kewajibanangsurannya di mana-mana. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Privatisasi INTI Libatkan Pihak Ketiga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler