Tingkatkan Ekonomi, KLHK Latih Masyarakat Kembangkan HHBK

Kamis, 25 Februari 2021 – 22:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membuka Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di dalam Kawasan Hutan. Foto: KLHK.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di dalam Kawasan Hutan.

Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat atau kelompok tani hutan dalam pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: Indonesia Punya Target Ambisius Menahan Laju Perubahan Iklim

Selain itu, meningkatkan daya beli untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai Kamis (25/2) secara virtual yang terpusat di kompleks kantor KLHK Jakarta.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Tegaskan Kolaborasi Jadi Kekuatan untuk Cegah Karhutla

Pelatihan terhubung secara online dari kantor KLHK dengan 68 lokasi di 21 provinsi, melibatkan 1.830 peserta yang merupakan masyarakat atau kelompok tani hutan binaan 76 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan 50 UMKM.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa HHBK ke depan akan menjadi arus utama dalam pemanfaatan hutan di Indonesia.

BACA JUGA: Hadapi Corona, KLHK Beli Hasil Usaha Petani Hutan untuk Bantu Tenaga Medis

Menteri Siti menegaskan HBBK akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat bila dikelola dengan baik.

"Hasil hutan bukan kayu (HHBK) dari kawasan hutan memiliki potensi yang sangat besar, dan memiliki peran signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, dan kelestarian hutan itu sendiri," kata Menteri Siti dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu.

Menteri Siti menjelaskan, pelatihan ini mendukung program pemberian akses legal pengelolaan hutan untuk masyarakat yang telah menjadi agenda besar KLHK, yang juga merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi.

Pelatihan peningkatan kapasitas ini akan meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat dalam memanfaatkan hutan terutama dari HHBK.

Oleh karena itu, Menteri Siti meminta kerja sama semua pihak untuk mewujudkannya.

"Kiranya kerja sama tingkat lapangan KPH para birokrat para pembimbing lapangan, masyarakat tani dan dunia usaha sudah saatnya bisa dilakukan secara bahu membahu," ujarnya.

Menurut Siti, kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP), makin memperjelas langkah percepatan menyejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Siti menjelaskan dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan multiusaha kehutanan.

"Kegiata usaha kehutanan dapat berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan HHK dan HHBK dan atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi," urainya.

Beberapa komoditas HHBK yang potensial dikembangkan antara lain daun kayu putih, kopi, getah, bambu, jagung, sereh wangi, rumput gajah, gula aren, gamal, totan, aren, cengkeh, damar, gaharu, getah, kulit kayu, kemenyan, kemiri, kenari, madu, sagu.

Menteri Siti menambahkan, HHKB untuk saat ini mulai menjangkau pasar ekspor seperti produk madu dan gaharu.

"Saya kira dengan titik tolak kita bersama-sama memahami dan membangun bagaimana kita memperkuat langkah-langkah produktif HHBK ini, akan maki meningkatkan ekspor kita," jelasnya.

Potensi HHBK saat ini tercatat setidaknya sebesar 66 juta ton. Produksinya pada 2020 baru sebesar 558 ribu ton dengan PNBP Rp 4,2 miliar.

Tiga jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah 126 ribu ton, kelompok biji-bijian 114 ribu ton, dan kelompok daun atau akar 63 ribu ton.

Menteri Siti tidak lupa memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan, yaitu Direktur Jenderal PHPL dan jajarannya, para kepala daerah, UPT kementerian maupun dinas provinsi di daerah, tenaga pendamping, para champion-champion lokal, para pelaku usaha swasta dan masyarakat.

Menteri Siti memberikan apresiasi tinggi atas daya juang dan kesabaran yang tinggi di tengah segala keterbatasan dalam pandemi Covid-19, sambil terus mengembangkan inisiatif dan inovasi di lapangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana tugas Dirjen Pengelolaa Hutan Lestari (PHL) Bambang Hendroyono menyatakan semua pihak harus saling bahu membahu membantu masyarakat melewati pandemi Covid-19 ini.

Dia berujar bahwa direktorat jenderal yang dipimpinnya mendukung program pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

"Kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan ini, serta pemberian bantuan alat usaha ekonomi produktif masyarakat yang diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki akses legal di 16 wilayah kerja UPT BPHP, adalah upaya meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta daya beli," jelasnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di Dalam Kawasan Hutan ini dilandasi semangat “Maju Bersama Sejahterakan Masyarakat”.

Jenisnya berupa Bimtek atau Pelatihan Pengembangan HHBK, Bimbingan Teknis Perencanaan Hutan, Bimbingan Teknis Penatausahaan Hasil Hutan, Pelatihan dan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta Bimbingan Teknis Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Pada kesempatan ini juga terlibat 26 kelompok masyarakat mitra IUPHHK-HA, dan 20 Kelompok masyarakat mitra IUPHHK-HT.

Total masyarakat yang terlibat mengikuti bimtek atau pelatihan adalah 766 orang untuk E-Learning Bimtek SILIN Masyarakat Mitra IUPHHK-HA dan Bimtek Pengembangan Usaha Produktif Masyarakat Mitra IUPHHK-HT.

Hadir dalam pembukaan bimbingan teknis pejabat struktural eselon I dan II KLHK, bupati Bireun, kepala dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah I sampai dengan XVI, kepala KPH, dan masyarakat tani hutan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler