jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha penerbangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Suprasetyo lantas memberi contoh sanksi terhadap pembekuan rute penerbangan.
BACA JUGA: Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Pelayaran Rakyat Ambon
“Contohnya sanksi terhadap pembekuan rute pesawat yang mengalami accident, sebenarnya yang (harusnya) diberi sanksi operatornya atau yang langsung bertanggung jawab berbuat atau melanggar SOP, tetapi (pembekuan rute) dampaknya masyarakat yang merasakan sehingga kami review kembali,” kata Suprasetyo, Kamis (9/2).
Deregulasi ini dilakukan untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan dan perlindungan hak konsumen.
Deregulasi, menurut Suprasetyo juga akan memberikan kejelasan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh operator. Bila operator lalai memenuhi kewajiban maka akan jelas sanksi apa yang diberikan kepada operator penerbangan.
BACA JUGA: Minimal Pendidikan SLTP dan Tidak ada Batasan Usia
“Selama ini belum jelas sanksi yang diberikan, bila operator lalai, maka akan kami buat aturan-aturan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator, sehingga kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri yang ada. Itu semuanya adalah untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan, maupun keamanan,” tutur Suprasetyo.
Karenanya, dia berharap deregulasi terhadap aturan-aturan tersebut bisa segera selesai.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Adakan Diklat Pelaut Bagi 1000 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Gedung DKUPPU Rampung, Kinerja Meningkat
Redaktur & Reporter : Yessy