jpnn.com, JAKARTA - PT Rukun Raharja, Tbk (RAJA) telah merampungkan kewajiban tahunan selaku Emiten di Pasar Modal, yaitu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 di Bali Room Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Senin (29/5).
Selain menggelar RUPST, perseroan juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
BACA JUGA: Gelar RUPST, Rukun Raharja Tebar Dividen Rp 67 Miliar
Direktur Utama PT Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan, pada RUPSLB tahun ini perseroan mengajukan tiga kandidat yang masing-masing akan menjadi Komisaris Independen dan Direktur Perseroan.
"Penambahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen Perseroan untuk peningkatan kinerja jangka Panjang," ujar Djauhar, Senin (29/5).
BACA JUGA: Jangan Sampai Tertipu Rekrutmen Pegadaian ya! Simak Tips dari Pak Basuki
Berikut susunan direksi dan komisaris RAJA:
- Komisaris Utama: Rudiantara
- Komisaris : Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat
- Komisaris Independen: Rachmad Gobel
- Komisaris Independen: D. Andhi Nirwanto
- Komisaris Independen: Orias Petrus Moedak
- Direktur Utama: Djauhar Maulidi
- Direktur: M. Oka Lesmana Firdauzi
- Direktur: Sumantri
- Direktur: Ogi Rulino
Dalam kesempatan tersebut, Sumantri mengatakan perseroan meminta persetujuan untuk pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih perseroan, baik berupa jaminan yang diberikan atau entitas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset dari Perseroan atau entitas anak Perseroan dalam penerimaan pinjaman dari kihak Ketiga.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini BTN Ajak Milenial Terjun ke Bisnis Properti
"Penjaminan ini dilaksanakan terkait pinjaman Perseroan sebesar Rp 30 juta dollar yang telah ditandatangani pada akhir 2022 lalu. Adapun pinjaman ini nantinya akan dipergunakan untuk beberapa tujuan di antaranya untuk membiayai beberapa proyek yang akan berjalan pada 2023 ini," jelasnya.
Selain itu, RAJA juga meminta Persetujuan kepada para pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022, tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada