jpnn.com, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua kembali membuat terobosan dalam memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan kepada para pelintas batas dengan membuat aplikasi SILAWAN.
Aplikasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui alamat website https://bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN.
BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Mulai Terapkan Sistem Layanan Cukai Terbaru
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangtengah menjabarkan kegunaan aplikasi SILAWAN.
“SILAWAN merupakan singkatan dari Aplikasi Lintas Warga Antar Negara. Aplikasi ini dibangun karena dilatarbelakangi oleh pentingnya manfaat Kartu Identitas Lintas Batas bagi masyarakat yang melintasi perbatasan Indonesia dan Timor Leste,” ungkap Tribuana.
BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Investasi Perusahaan Korea di Indonesia
Dia menambahkan bahwa dengan memiliki KILB, masyarakat akan mendapatkan fasilitas dari Bea Cukai. “Fasilitas tersebut berupa pembebasan Bea Masuk sebesar USD 50 per orang/hari serta dapat membawa barang untuk tujuan adat maupun tradisional sesuai ketentuan perjanjian antara Indonesia dan Timor Leste,” tambah Tribuana.
Untuk memastikan aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh para pelintas batas, maka Bea Cukai Atambua juga telah mengadakan asistensi kepada masyarakat di sekitar perbatasan.
BACA JUGA: Bea Cukai Indonesia Hadiri Pertemuan WCO Audit Committe di Belgia
Asistensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga di daerah perbatasan untuk mengetahui cara penggunaan dari SILAWAN serta memahami pentingnya fasilitas KILB untuk perjalanan mereka melalui Pos Lintas Batas. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sangatta Asistensi Ekspor Perdana CPO ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh