jpnn.com, JAKARTA - Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan melakukan penilaian kinerja dan evaluasi terhadap penyuluh pertanian.
Hal ini sebagai acuan dalam penilaian/evaluasi kinerja penyuluh pertanian, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-RB Nomor 35 Tahun 2020.
BACA JUGA: Mayat Terbakar PNS Semarang, Potongan Tulang Tangan Ditemukan di Sini
Evaluasi hasil penilaian angka kredit dilakukan sebanyak 323 orang penyuluh pusat dan daerah dilaksanakan oleh Penilai Angka Kredit Pusat dan stakeholder di Pusat Penyuluhan Pertanian, Jumat (9/9).
Sebagaimana diketahui bahwa BPPSDMP mempunyai tugas penting dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan pengembangan SDM pertanian untuk membangun pertanian di Indonesia.
BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Satu Keluarga Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh Masyarakat, Bapak-Anak Tewas
Hal ini seperti ditegaskan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, bahwa peningkatan kapasitas SDM menjadi salah satu fokus Kementan.
Tujuannya agar produktivitas tetap meningkat bagi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan para petani tetap terjaga.
BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen
"Salah satu fokus kita adalah meningkatkan kualitas SDM. Dengan SDM yang berkualitas tersebut, kita akan meningkatkan pertanian," kata SYL- sapaan Mentan Syahrul- di beberapa kesempatan.
Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi mengatakan jajarannya berada di garis terdepan dalam pembangunan SDM pertanian.
"Itu berati segala sesuatu yang terkait peningkatan kapasitas SDM merupakan tugas BPPSDMP," ujar Dedi.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan) Bustanul Arifin Caya sangat mengapresiasi kegiatan penilaian yang dilakukan Pusat Penyuluhan Pertanian dalam rangka meningkatkan kualitas SDM pertanian khususnya bagi penyuluh pertanian.
"Penyuluh pertanian itu selain sebagai fasilitator, juga jadi formulator, memformulasikan program di wilayahnya, sebagai inovator, berwawasan agrobisnis, cara berbisnis," ujar Bustanul.
Selain itu, kata dia, pertanian harus mampu mendesiminasikan melalui teknolog informasi yang modern dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dengan para pakar, peneliti stakeholder lainnya di wilayah kerja masing-masing.
"Sehingga, permasalahan di lapangan dapat dipecahkan dengan baik, hasil kinerja tersebut dapat untuk mengembangkan karier para pejabat fungsional Penyuluh Pertanian," katanya.
Sebagai informasi penyuluh pertanian merupakan pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Adapun tugas pokok penyuluh pertanian melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti