jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memastikan seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) memahami pentingnya beserta seluruh manfaatnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, sosialisasi masif menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Menko Muhadjir Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Utara, Ini Pesannya
Kali ini, Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) atau badan penyelenggara jaminan sosialnya Malaysia mengundang Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia sebagai narasumber dalam sebuah webinar.
Webinar yang mengangkat tema 'Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World' itu secara resmi dibuka Deputy Chief Executive (Operations) Perkeso John R Marin.
BACA JUGA: Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak Se-Indonesia
John berharap melalui webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.
“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi Anda semua. Misalnya, jika Anda adalah pemberi pekerja, Anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia," kata John.
Sementara jika peserta webinar adalah PMI, John berharap mereka bisa belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial.
"Jika Anda bukan dari keduanya (pemberi kerja atau PMI), webinar ini akan memberi Anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,” harap John.
John juga mengingatkan risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba.
Keadaan tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial.
Menurut John, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerja sama baik yang telah lama terjalin dengan Perkeso.
Dia menilai forum ini sangat penting lantaran masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Tema yang diangkat kali ini sangat krusial," kata Roswita.
Pasalnya, menurut data laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial.
Dalam paparannya, Roswita juga menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan.
Dari 14 menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Roswita kemudian membeberkan 7 manfaat baru tersebut:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta.
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.
5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.
Untuk manfaat yang nilainya bertambah, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.
Selanjutnya ada biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing.
Untuk perlindungan 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500.
Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108 ribu, 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
Untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) unut mempersiapkan tabungan masa tuanya.
Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu-Rp 600 ribu.
Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di akhir paparannya, Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di tanah air merasa tenang.
Pasalnya, risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja," tegasnya.
Karena itu, Rostiwa mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ujar Roswita.
Sebagai informasi, Malaysia merupakan salah satu negara di Asia yang menjadi tujuan utama para PMI.
Menurut data, hingga April 2023, jumlah PMI yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 346 ribu jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 ribu ditempatkan di Malaysia. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi