jpnn.com, JAKARTA - Vonis untuk Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkoba untuk diri sendiri, Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara .
BACA JUGA: Jelang Pembacaan Vonis, Tio Pakusadewo Tenteng Tas Biru
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan premier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan premier tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 bulan," sambungnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Jennifer Dunn Ajukan Banding
Selain vonis itu, majelis hakim juga meminta penuntut umum untuk mengeluarkan Tio dari tahanan dan melanjutkan sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta, selama 6 bulan," imbuhnya.
BACA JUGA: Nasib Tio Pakusadewo Akan Ditentukan Hari Ini
Seperti diketahui, pemain film Filosofi Kopi itu ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 19 Desember 2017 lalu.
Dia diamankan di rumah kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, pihak berwajib menyita barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu 1,06 gram. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tio Pakusadewo Optimistis Bakal Dihukum Rehabilitasi
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra