jpnn.com, JAKARTA - Aktor senor Tio Pakusadewo kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengungkap bahwa pemain film Cinta dalam Sepotong Roti itu terbukti mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Selain Tio Pakusadewo, 3 Artis Ini Ditangkap karena Narkoba di tengah Pandemi Corona
“Saat tes urin yang bersangkutan ini ada positif dua, amfetamin dan metafetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu, Tio Pakusadewo terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Jangan Dicontoh! Ini Alasan Tio Pakusadewo Kembali Nekat Cicipi Narkoba
"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 dan 127 UU no 35 tahun 2009, ancaman 5 tahun paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Ini merupakan kasus narkoba kedua yang menjeratnya. Pada Desember 2017, ia sempat tersandung kasus serupa.
BACA JUGA: Data Corona di Indonesia Diungkap, Mbah Mijan: Kuat, Kuat, Kuat
Dalam sidang putusan pada Juli 2018, pria bertato itu divonis penjara sembilan bulan.
Namun hukuman Tio Pakusadewo dilanjutkan dengan rehabilitasi selama enam bulan.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh