Tiongkok Berlakukan UU Represif, Ini Pesan KJRI untuk Para WNI di Hong Kong

Kamis, 09 Juli 2020 – 20:48 WIB
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj

jpnn.com, HONG KONG - KJRI Hong Kong terus memonitor perkembangan situasi dan memperhatikan pekerja migran asal Indonesia, menyusul pemberlakuan UU Keamanan Nasional represif pesanan Tiongkok.

“Tentunya kami terus memperhatikan dari dekat perkembangan terbaru di Hong Kong, terutama mengingat lebih dari 174.000 WNI tinggal dan bekerja di sana,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/8).

BACA JUGA: Australia Tawarkan Izin Tinggal kepada Warga Hong Kong, Tiongkok Membalas dengan Ancaman Mengerikan

Karena itu, seluruh WNI yang berada di Hong Kong diminta untuk segera menghubungi KJRI jika membutuhkan informasi atau bantuan.

Sejak Tiongkok memberlakukan UU keamanan baru di Hong Kong pekan lalu, unjuk rasa kembali terjadi di kota semi-otonom itu.

BACA JUGA: Tiongkok Makin Brutal, Australia Beri Kemudahan Bagi Warga Hong Kong Jadi Penduduk Tetap

UU tersebut ditentang karena mengancam kebebasan warga Hong Kong dan akan menghukum keras para pelaku makar, subversi, teror, dan kolusi atau kerja sama dengan pasukan bersenjata asing---dengan ancaman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, pejabat pemerintah Tiongkok dan di Kota Hong Kong menyebut UU baru itu penting untuk mengisi celah pada sektor pertahanan dan keamanan nasional. Celah itu terbuka saat ribuan massa menggelar unjuk rasa anti pemerintah dan anti Tiongkok tahun lalu.

BACA JUGA: Fadli Zon Heran Pemerintah Tidak Protes ke Tiongkok

Merespons pemberlakuan UU tersebut, Menlu Retno menegaskan bahwa Indonesia mengakui prinsip “satu negara, dua sistem” yang mengatur hubungan antara daratan Tiongkok dan Hong Kong.

“Pada saat yang sama, Indonesia menggarisbawahi pentingnya menegakkan dan menghormati nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Retno. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler