AMBON - Calon bupati, Sefnat Wattimena melaporkan tiga pimpinan parpol ke Polda Maluku. Laporan ini terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dalam proses pentahapan pemilukada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tiga partai itu, yakni PKPI, PSI dan PAN.
Wattimena saat mendatangi Graha Ambon Ekspres (JPNN Group) menjelaskan, pihaknya hari ini resmi melaporkan tiga pimpinan parpol ke polda Maluku. Laporan yang dilakukan ini terkait penipuan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malteng, Sefnat Wattimena-Hasan Slamet (SEHAT). Akibat penipuan ini membuat sehingga pasangan SEHAT tidak lolos verifikasi tahap akhir sesuai pengumuman KPUD Malteng 2 Maret lalu, karena tidak memenuhi syarat 15 persen.
Menurutnya, sebelum mencalonkan diri dirinya telah mendaftar ke Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan disetujui serta diberikan rekomendasi penuh kepada pasangan SEHAT. Belakangan rekomendasi ini dicabut lagi dengan alasan dari Ketua PKPI Malteng Hans Tanamal kandidat ini tidak memenuhi syarat 15 persen serta memberikan rekomendasi ke Makmur Tamani-Philip Halattu.
Pihaknya, kata dia, telah melengkapi administrasi pencalonan di partai dan telah membayar Rp115 juta dan tambahan biaya tansport pengganti rekomendasi Ramli Mahulette ke wakil bupati Hasan Slamet senilai Rp20 juta yang dituntut dikembalikan kepada kandidat sesuai kontrak politik x 10 atau total Rp1,3 miliar lebih.
Sementara Partai Serikat Indonesia (PSI) ditemukan juga rekomendasi ganda yang dikeluarkan DPP PSI. Awalnya ke Wattimena dengan sruat keputusan DPP Nomor 082 INT/DPP/I/2012 tertanggal 3 Januari 2012 dan bukti kontrak politik dengan DPW Promal Jufri Sadik dengan biaya awal senilai Rp55 juta.
Sebelum 6 Februari 2012 ketua tim, Edy Talahatu dan calon bupati Hasan Slamet berkoordinasi dengan Jufri Sadik untuk taat pada kontrak atau mengembalikan uang muka 10 x Rp55 juta yang sudah diterima sesuai kontrak politik, namun yang bersangkutan mengembalikan Rp40 juta. Ironisnya lagi, Jufri Sadik diberikan biaya perjalanan di Jakarta senilai Rp20 juat diluar ongkos tiket. Belum lagi Rp10 juta ditambah untuk koordinasi dengan KPUD Malteng.
Kerugian yang diambil Jufri Sadik senilai Rp1,3 miliar lebih.
Sementara rekomendasi PAN memebrikan rekomendasi ke Sefnat wattimena dengan Nomor PAN/A/WKU-SJ/527/XII/2011 30 Desember lalu dengan pengunduran Ramli Mahulette sebagai calon wakil bupati dan digantikan dengan Hasan Slamet. Pergantian pasangan calon ini tidak membuka jalan untuk kandidat ini lolos malah menyudutkan pasangan dengan dikeluarkan surat pembatalan rekomendasi.
Pasangan ini telah memberikan biaya pendaftaran 50 persen x Rp45 juta dan melakukan tansfer ke rekening milik Taufik Saimima senilai Rp150 juta. "Sebagai partai besar yang menjunjung etika dan moral politik tidak seharusnya emlakukan hal ini. Sampai sekarang juga kami belum menemukan surat pembatalan dukungan. Ini merupakan perbuatan tidak menyenangkan. Tindakan yang dilakukan ketiga pimpinan partai diatas tentu bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 pasal 7 ayat (1), (2) dan (3)," jelasnya.
Untuk itu dirinya meminta, semua kerugian yang telah dikeluarkan untuk pembiayaan rekomendasi segera digantikan. Kasus ini telah dilaporkan ke polda Maluku. "Kami berharap kasus penipuan ini diproses tuntas," harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanis Huwae yang dikonfirmasi Ambon Ekspres di Mapolda, membenarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh tiga pimpinan parpol tersebut.”Ya, benar ada laporan dari salah satu calon Bupati Malteng yakni pak Sefnat Wattimena soal dugaan penipuan terhadap dirinya oleh tiga pimpinan parpol,” ungkapnya. Menurut Huwae, tiga pimpinan parpol yang dilaporkan itu yakni Ketua PSI, Jufri Sadik, Sekretaris PAN, Taufik Saimima dan Ketua PKPI, Linda Noya. (Cr1/san)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Penipuan Polantas Minta Pulsa
Redaktur : Tim Redaksi