Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta

Selasa, 20 Agustus 2019 – 19:01 WIB
Polisi gadungan

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Jagakarsa menggulung dua polisi gadungan yang melakukan aksi penipuan. Keduanya adalah W dan DS yang menipu salah satu driver ojek online di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019 lalu.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, korban bernama Rifqy. “Pelaku berhasil menipu dan mendapatkan uang Rp 60 juta,” ujar kapolsek ketika dikonfirmasi, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Billy Syahputra Beberkan Kronologi Dimaki Oknum Ojek Online

Harsono menuturkan, pelaku beraksi dengan cara memberhentikan korban yang tengah memacu sepeda motornya. Lantas korban berhenti karena pelaku mengaku anggota kepolisian.

Mulanya, korban mengira kedua pelaku cuma hendak menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Tapi, keduanya malah langsung menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

BACA JUGA: Billy Syahputra Dimaki Driver Ojek Online, Kasar Banget

BACA JUGA: Kecantol Polisi Gadungan di Facebook, Kini Foto Tanpa Busana Tersebar

Lantas hal itu membuat korban panik. Apalagi korban merasa terus ditekan. Namun, kecurigaan korban muncul manakala keduanya langsung main ikat tangannya. Belum lagi keduanya mengambil uang senilai Rp1,5 juta rupiah miliknya.

BACA JUGA: Informasi Penting bagi yang Menunggak Cicilan Kredit Sepeda Motor

Kemudian pelaku juga sempat mengancam korban dengan pistol palsu. Padahal, pistol yang digunakan adalah replika dari korek api yang digunakan untuk menakuti korban.

“Pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban. Kemudian korban dipaksa memberikan nomor PIN,” sambung Harsono.

Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Kedua pelaku pun ditangkap di lokasi dan hari berbeda.

Untuk W dibekuk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019. Akibat hal itu, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Saya Kerjain Dia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler