Tipu Puluhan Orang, ASN Ini Raup Rp 569 Juta, Begini Modusnya

Sabtu, 03 April 2021 – 21:39 WIB
Seorang ASN yang bekerja di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung karena kasus penipuan terhadap puluhan orang. Sabtu (3/4/2021). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, berinisial L, 36, ditangkap polisi, Sabtu (3/4). Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan terhadap 24 orang.

“Modusnya, pelaku mengiming-iming korbannya naik jabatan dan bekerja sebagai honorer di instansi Satpol PP," kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi, di Bandarlampung, Sabtu.

BACA JUGA: Sekar Lihat Suami Digelandang Bareng Selingkuhan, Matanya Berkaca-kaca

Dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku meraup uang hingga Rp 569 juta dan kini telah dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Dia meminta uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honor di Sat Pol PP," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan biaya yang diminta sebesar Rp140 juta.

BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Terlarang, Janda dan Cewek Muda Ini Langsung Diciduk Polisi

"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," katanya lagi.

Dia pun menjelaskan kembali bahwa setelah uang ditransfer ke rekening pelaku oleh para korban, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada satu pun dari mereka yang menjadi honorer atau pun naik pangkat.

BACA JUGA: Penyebar Video Siswi SMA Begituan di Loteng Ditangkap, Oh Ternyata

"Berdasarkan keterangan pelaku, dana yang diterimanya dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.

BACA JUGA: Batu Meteorit yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Lamteng Terjual dengan Harga Fantastis, Mendadak Kaya

"Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata dia lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler