Tiru Malaysia dan Singapura, Rini Ingin Hapus Peran Kementerian BUMN

Rabu, 27 Juli 2016 – 01:29 WIB
Rini Soemarno. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri BUMN Rini Soemarno melontarkan wacana serius. Dia ingin menghapus fungsi Kementerian BUMN yang selama ini menaungi ratusan perusahaan pelat merah di Indonesia.

Rini menginginkan Kementerian BUMN diubah menjadi sebuah lembaga pengelola yang tidak bergantung pada keuangan negara. Ada alasan kuat sehingga Rini melontarkan wacana itu.

BACA JUGA: Yakin Pasar Membaik, Ciputra Group Genjot Proyek Baru

Dia ingin perusahaan pelat merah dapat bertindak secara lebih cepat, efisien, dan selaras dengan fungsi korporasi. BUMN perlu dikelola oleh lembaga pengelola agar fungsi korporasi dapat berjalan secara lebih efektif.

"Perlu ada lembaga pengelolaan BUMN yang bisa bertindak secara cepat, efisienan, efektif dan selaras dengan sistem korporasi. Ini memang pemikiran yang cukup progresif," katanya di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA: Semester Pertama, BTN Salurkan Kredit Rp 149 Triliun

Rini mengusulkan, dibentuknya superholding sebagai pengganti peran Kementerian BUMN. Ditargetkan, peta jalan (roadmap) super holding ini dapat selesai pada tahun ini.

"Dalam konteks ini kami usulkan ada pembentukan superholding sebagai pengganti peran Kementerian BUMN. Jadi, dalam hal ini kami mengusulkan bahwa dalam pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMN tidak bentuk kementerian tapi berbentuk superholding," tutur dia.

BACA JUGA: Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah, Mahasiswa Jadi Incaran

Menurutnya, dengan pembentukan superholding ini maka BUMN dapat berinvestasi di seluruh dunia tanpa bergantung pada anggaran yang disediakan negara.

"Mereka investasi di negara lain juga dan tidak tergantung dari anggaran negara, tidak membebani anggaran negara. Jadi, memang betul-betul berfungsi sebagai korporasi," bebernya.

Menurutnya, di Singapura dan Malaysia konsep seperti ini sudah berjalan. Kedua negara tersebut telah menerapkannya dalam pengelolaan BUMN.

"Ya itu wacana yang kita lemparkan kan. Jadi tentunya masih banyak diskusinya ke sana. Memang kalau kita lihat negara lain seperti di Singapura, Malaysia itu mereka bentuknya superholding. Seperti di Malaysia itu Khasanah, di Singapura juga ada Temasek itu membuat mereka jadi lebih lincah, fleksibel, mendunia," imbuhnya.

Namun Rini menegaskan, hal itu masih dalam tahap pembicaraan dan keputusannya tergantung diskusi akhir mengenai hal tersebut. Rencana ini akan sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Karena, memang sangat penting kita melakukan revisi terhadap UU yang sekarang. Karena dalam perjalanannya kita sudah menghadapi ekonomi global, ASEAN juga jadi satu pasar, dan kita berkompetisi dengan negara-negara ASEAN secara terbuka," tutur dia.

Sekadar informasi, Kementerian BUMN saat ini memang sedang merampungkan pembentukan holding BUMN. Di antaranya holding BUMN sektor konstruksi, BUMN sektor perbankan, BUMN sektor energi, BUMN sektor pertambangan, dan BUMN sektor perumahan. (lum/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Underpass di Stasiun Manggarai, Ini Kendala Anak Usaha KAI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler