JAKARTA -- Aktris Titi Sjuman resmi menyandang status janda setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerainya pada suaminya, Wong Aksan, Kamis (7/3).
"Agenda hari ini agendanya mendengarkan saksi dan bukti. Namun kebijaksanaan hakim, hari ini diputuskan," kata kuasa hukum Titi Sjuman, Rudhi Mukhtar di PA Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Lebih lanjut Rudhi mengatakan, kliennya dan tim kuasa hukum Titi merasa puas dengan keputusan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan. Sebab, dua gugatan Titi ternyata dikabulkan semuanya.
"Hasilnya, gugatan cerai diterima dan hak asuh anak jatuh pada Titi," jelas Rudhi.
Sidang perceraian Titi Sjuman dan Wong Aksan termasuk cepat. Sidang perdana yang baru digelar pada 14 Februari lalu hanya berlangsung selama tiga kali persidangan. (abu/jpnn)
"Agenda hari ini agendanya mendengarkan saksi dan bukti. Namun kebijaksanaan hakim, hari ini diputuskan," kata kuasa hukum Titi Sjuman, Rudhi Mukhtar di PA Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Lebih lanjut Rudhi mengatakan, kliennya dan tim kuasa hukum Titi merasa puas dengan keputusan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan. Sebab, dua gugatan Titi ternyata dikabulkan semuanya.
"Hasilnya, gugatan cerai diterima dan hak asuh anak jatuh pada Titi," jelas Rudhi.
Sidang perceraian Titi Sjuman dan Wong Aksan termasuk cepat. Sidang perdana yang baru digelar pada 14 Februari lalu hanya berlangsung selama tiga kali persidangan. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Girls Generation Kalahkan Lady Gaga
Redaktur : Tim Redaksi