Tito Bakal Evaluasi Kinerja Heru 3 Bulan Sekali sebagai Pj Gubernur 

Senin, 17 Oktober 2022 – 13:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan dirinya akan mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setiap tiga bulan sekali.

“Kami nanti akan evaluasi per tiga bulan. Setelah setahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi,” ucap Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Hartono Punya Solusi Atasi Banjir dan Macet di Jakarta

Mantan Kapolri ini berharap amanat yang diemban Heru bisa dijalankan dengan baik.

“Kepercayaan dari pimpinan negara, pemerintah, saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata dia.

BACA JUGA: Mendagri Resmi Lantik Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono

Dia menambahkan Heru harus mampu menyelesaikan dan menuntaskan berbagai permasalahan di ibu kota yang kompleks.

“Kami menghadapi ke depan, berbagai krisis global ini, baik krisis pangan, energi yang berimbas kepada sektor keuangan, dan bisa berimbas kepada sektor lain, keamanan, politik,” tuturnya.

BACA JUGA: Marullah Matali Punya Hadiah Spesial untuk Heru Budi Hartono, Tak Disangka

Adapun, Presiden Joko Widodo melalui Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 20217-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, Tito mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terhitung dari 16 Oktober 2022 kemarin.

“Kedua, mengangkat Saudara Heru Budi Haryono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” ucap Tito di lokasi. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Komentari Program Sumur Resapan Besutan Anies, Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler