Tito Karnavian Ditunjuk jadi MenPAN-RB Ad Interim Selama 12 Hari, Selanjutnya?

Selasa, 05 Juli 2022 – 10:55 WIB
Surat Mensesneg Praktikno soal penunjukan Mendagri Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB ad interim. Foto dokumentasi KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.

Penunjukan ini dilakukan setelah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.

BACA JUGA: Pesan Mendagri Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah, Harap Disimak

Sebagimana tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 tertanggal 4 Juni yang ditandatangani oleh Mensesneg Praktikno dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Berkenaan dengan wafatnya MenPAN-RB, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Mendagri sebagai MenPAN-RB ad interim menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim dari tanggal 4 sampai 15 Juli 2022," bunyi surat Mensesneg tersebut.

BACA JUGA: Djarot Sebut PDIP Punya Banyak Stok Pengganti Tjahjo Kumolo, Ada Ganjar Hingga Hasto

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini yang dihubungi JPNN.com mengatakan, MenPAN-RB ad interim akan melanjutkan program yang sementara berjalan.

"Iya betul Pak Tito menjabat MenPAN-RB ad interim mulai kemarin (4/7) sampai 15 Juli," ujarnya.

BACA JUGA: Siapa Pengganti Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo? Djarot Sebut 4 Nama Berpeluang

Menkopolhukam Mahfud MD yang sebelumnya juga ditunjuk Presiden Jokowi menjadi MenPAN-RB ad interim selama Tjahjo Kumolo sakit mengungkapkan, program kerja yang ditata almarhum sudah sangat baik termasuk regulasinya sehingga tidak perlu mengubahnya lagi.

Sejumlah regulasi yang dibuat Tjahjo Kumolo sebelum sakit adalah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah, SE MenPAN-RB tentang Penataan Pegawai Non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Kemudian, penandatanganan nota kesepahaman Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tidak bisa dihadiri Tjahjo karena masih sakit. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler