Tito Karnavian Keluarkan Aturan Terbaru soal Tes PCR dalam Perjalanan, Begini Syaratnya

Selasa, 02 November 2021 – 12:10 WIB
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021.

Melalui peraturan yang ditandatangani Tito pada Senin (1/11) itu, pelaku perjalanan udara dengan rute Jawa-Bali yang sudah dua kali divaksin tidak perlu melakukan polymerase chain reaction test atau tes PCR.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Syarat Penerbangan soal Tes PCR Berlaku Mulai 2 November 2021

Penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin bisa memberikan hasil negatif pemeriksaan antigen satu hari sebelum penerbangan.

Bagi pelaku perjalanan udara yang baru satu kali divaksin tetap harus menunjukkan hasil tes PCR tiga hari sebelumnya.

BACA JUGA: Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR 3x24 Jam

Kemudian, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh di Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi lain seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut perlu menunjukkan hasil negatif pemeriksaan tes antigen pada H-1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin dua kali bisa menggunakan hasil pemeriksaan antigen yang berlaku selama 14 hari.

BACA JUGA: Dua Bule di Bali Nekat Memalsukan Surat Hasil Tes PCR, Begini Nasibnya Sekarang

Lalu sopir yang baru satu kali vaksin bisa menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku selama tujuh hari sedangkan sopir yang belum divaksin harus melakukan pemeriksaan antigen yang berlaku 1x24 jam.

Aturan ini berlaku di Kabupaten dan Kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri tersebut, Senin (1/11). (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler