TKA di Indonesia Lebih Sedikit Dibanding Negara Lain

Selasa, 24 April 2018 – 19:26 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Menter Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat diwawancarai awak media di Jakarta. Foto : Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menaker Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menjawab sejumlah protes berbagai kalangan terkait Perpres TKA.

Dalam jumpa pers yang digelar di kantor KSP, Menteri Hanif menyatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018 dibuat untuk mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA.

BACA JUGA: Kok Ketua DPR Tak Suka Wacana Pansus Angket TKA? Ada Apa?

"Untuk mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting, agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit ruwet itu pasti menghambat investasi inilah kemudian yang diperbaiki dengan perpres TKA itu untuk memberikan kepastian," ujar Hanif di kantor KSP, Selasa (24/5).

Menurutnya, perpres itu menonjolkan investasi karena tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik.

BACA JUGA: Antisipasi Demo Buruh saat May Day Tolak Perpres TKA

Dia menyatakan investasi itu sangat penting karena Indonesia tidak bisa membangun hanya dari APBN saja.

"Kontribusi APBN kita hanya sekitar 15 persen sehingga kita perlu genjot ekspor kita, kita perlu genjot konsumsi publik dan investasi kita. Dengan investasi yang digenjot ini lapangan kerja akan tercipta lebih banyak," tegas Menteri Hanif.

BACA JUGA: Pentolan Buruh Cium Politisasi Perpres TKA untuk May Day

Sementara itu, KSP Moeldoko menyatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia lebih kecil dibanding negara lain.

"Proporsi TKA di Indonesia ini masih sangat kecil. Bandingkan dengan dua hal. Kalau menurut saya hanya dengan dua cara, satu kita perbandingkan dengan jumlah TKA d negara lain, atau kita perbandingkan dengan jumlah TKI kita di luar negeri. Karena TKI kita di luar negeri menjadi TKA d negara lain kan," papar Moeldoko.

Jika dibandingkan negara lain, kata Moeldoko, jumlah TKA di Indonesia hanya sekitar 0,1 persen. Jumlah TKA di Indonesia dihitung sampai akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara.

Sementara itu di Arab jumlah TKA mencapai 96 persen. Kemudian di Qatar mencapai 94,5 persen.

"Terus yang dekat kita misalnya Thailand 4,5 persen jumlah TKA, Hongkong 6,6 persen, Vietnam 0,4 persen, kita masih di bawah 0,1 persen. jumlah rasio TKA kita misal dibandingkan dengan jumlah penduduk kita yang 263juta masih sangat amat kecil," tegas Moeldoko.

Karena itu, Moeldoko memastikan perpres ini memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasi. Bukan membebaskan TKA untuk masuk ke Indonesia.

"Yang dulunya pekerja kasar dilarang masuk sampai hari ini juga masih dilarang masuk. Kalau kemudian ada yang menemukan orang asing pekerja kasar, itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran pasti ditindak. Nah dalam pelanggaran kayak itu saya ingin mengajak publik jangan digeneralisir. Itu adalah kasus, perlakukan kasus sebagai kasus," pungkas mantan Panglima TNI tersebut. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut May Day dengan Lomba Senam Maumere Pekerja


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler