jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (15/7). Sidak yang berlangsung pukul 14:00 WIB ini tidak hanya dilaksanakan di Balai Kota.
Sidak itu juga dilaksanakan di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan tidak masuk hari ini akan diberikan sanksi.
BACA JUGA: Daripada Pimpin KPK, Ahok Pilih Jadi Gubernur atau Presiden
"Sanksi berupa tidak dibayar tunjangan kinerja daerah selama tiga bulan mulai dari Agustus," kata Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta, Rabu (15/7).
Agus menjelaskan, sidak itu dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuan sidak, sambung Agus, adalah untuk menekankan disiplin.
BACA JUGA: Lebaran, Jadwal KRL Dikurangi
Saat sidak, BKD DKI ingin mengetahui apakah PNS di DKI ada yang absen pada pagi hari tapi siangnya sudah balik ke kampung halaman. Selain itu, BKD ingin mengetahui apakah ada PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
Agus menyatakan, sidak tidak dilakukan terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya. "Sidak kami lakukan secara random. Kami mengambil sampelnya aja," tandas Agus. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Politisi PDI Perjuangan Ini Sangat Setuju dengan Ahok Tentang Masalah Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kecurangan, Truk Sampah DKI Bakal Dipasangi GPS
Redaktur : Tim Redaksi