TKI dan TKA Didata Secara Online

Cegah Penempatan Tenaga Kerja Ilegal

Minggu, 07 April 2013 – 20:01 WIB
JAKARTA - Untuk memperkecil penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di negara lain dan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemerintah mulai memaksimalkan pendataan tenaga kerja secara online dan terintegrasi antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi,Kementerian Hukum dan HAM.

“Penggunaan sistem online dalam pendataan penempatan tenaga kerja dan keimigrasian ini akan meningkatkan aspek pelayanan TKI dan TKA yang dibutuhkan masyarakat serta sekalgus meningkatkan aspek perlindungannya," kata Dirjen Binapenta Kemnakertrans, Reyna Usman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (7/4).

Penggunaan sistem pelayanan pendataan online ini ditujukan untuk mengendalikan penggunaan TKA yang bekerja secara illegal di berbagai perusahaan di Indonesia. Sebaliknya, sistem ini mencegah terjadinya penempatan TKI yang bekerja secara ilegal di luar negeri, terutama di negera-negara yang masih dibelakukan moratorium seperti Arab Suadi, Yordania, Suriah dan Kuwait.

Pengintegrasian sistem online ini sendiri menurut Reyna, semakin diperkuat dengan ditanda tanganinya nota kesepahaman (MoU) tentang  kerjasama penggunaan sistem online penempatan teknaker antara Ditjen Binapenta Kemnakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemhukham di Jakarta pada Jumat lalu (5/4) lalu.

Reyna mengungkapkan adanya sistem pendataan online yang terpadu dan terintegrasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan ijin baik TKI yang bekerja di luar negeri maupun TKA yang bekerja di Indonesia.

“Pencegahan TKI dan TKA ilegal dapat lebih dioptimalkan dengan menggunaan sistem online ini. Sehingga bila terjadi pelanggaran-pelanggaran ijin dan pemalsuan dokumen dapat dicegah secara dini dan lebih cepat,” jelas Reyna.

Menurut dia, kedua belah pihak sepakat mendekatkan data dari imigrasi dengan data dari Binapenta Kemnakertrans. Khususnya untuk pelayanan, pengawasan, pengamanan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai arahan KPK dalam aspek pelayanan publik,

Dengan berpijak pada kesepakatan ini, kata Reyna kedua belah pihak sepakat saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka penggunaan sistem online penempatan teknaker dan keimigrasian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.      

"Sistem online terintergrasi ini, memungkinkan kedua belah pihak dapat mengakses data ketenagakerjaan dan keimigrasian yang meliputi data perlintasan TKA maupun data penempatan TKI di luar negeri," urainya.

Saat ini Jumlah TKI yang bekerja di negara-negara penempatan berjumlah sekitar 6,5 juta orang, sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia berjumlah sekitar 77. 000 orang dengan berbagai profesi dan jabatan. Keberadaan MoU ini segera ditindaklajuti dengan pembentukan tim teknis untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan sehingga sistem ini dapat segera dijalankan.

“Kita optimis dapat adanya sistem pendataan oline yang terpadu ini dapat menekan angka pelanggaran dalam penyalahgunaan ijin dan dokumen TKI dan TKA. Kita pun sepakat memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya,” pungkas Reyna.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Caleg PKB dari Kalangan Aktivis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler