TKI Dideportasi Tembus 3.176 Orang

Kamis, 24 Januari 2013 – 13:23 WIB
DEPORTASI Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui pintu Nunukan tidak kunjung habis. Berdasarkan pendataan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan mencatat, sepanjang tahun 2012 lalu, jumlah TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 3.176 orang.

Meski tidak sebanyak tahun 2011 lalu yang mencapai 3.801 TKI, setidaknya deportasi TKI merefleksikan masih banyaknya tenaga kerja yang masuk secara ilegal ke negeri jiran. Tak itu saja, minimnya kesadaran TKI mengurus dokumen resmi, menyebabkan mereka menerima perlakuan semena-mena dari pihak majikan.

“Persoalannya masih sama. TKI yang dideportasi ini umumnya tidak memiliki dokumen resmi atau memiliki dokumen namun masa berlakunya sudah berakhir,” terang Sigit, salahseorang staf Bidang Perlindungan di BP3TKI Nunukan.

Lanjutnya, TKI-TKI yang dideportasi dari Tawau, Malaysia ke Nunukan memang rutin berlangsung tiap bulannya. Malah pada periode Januari-Desember 2012 lalu, deportasi TKI biasa berlangsung dua hingga tiga kali perbulan.

Kendati tugas BP3TKI sendiri hanya terkonsentrasi pada penempatan dan perlindungan, TKI-TKI yang dideportasi ke Nunukan umumnya langsung dijemput pihak keluarga. “Jadi kita tidak tahu apakah mereka memilih pulang ke kampung halaman, atau berusaha masuk kembali ke Malaysia,” aku Sigit.

Dari total angka deportasi tahun lalu, hanya 156 orang diantaranya yang ditangani pemulangannya oleh BP3TKI Nunukan. Itupun TKI-TKI atau Warga Negera Indonesia (WNI) bermasalah yang tidak memiliki sanak saudara di Nunukan.

“Jadi hanya beberapa orang saja yang kita fasilitasi untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka. Yang punya keluarga, kita serahkan langsung ke pihak keluarga,” tukasnya.

Sementara itu, data terbaru yang dimiliki BP3TKI, deportasi TKI selama bulan Januari ini sudah berlangsung dua kali. Total TKI yang tiba di Nunukan sebanyak 234 orang. Seperti biasa, TKI-TKI deportasi yang difasilitasi KJRI Tawau tersebut, langsung dijemput pihak keluarga di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dikatakan Sigit, sebelum deportasi berlangsung, pihak BP3TKI memang melakukan pengumuman di areal pelabuhan. “Jadi ada pengumuman yang kita buat sebelum deportasi. Dari pengumuman itulah pihak keluarga biasanya jadwal ketibaan TKI yang dideportasi,” tutupnya. (dra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Granat di Rumah Anak Mantan Gubernur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler