JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker ke Malaysia ditunda hingga bulan April 2012 mendatang. Penundaan ini disebabkan adanya kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bahwa untuk Calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan, pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja meliputi house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), dan caretaker (perawat jompo).
Kesepakatan penundaan ini sudah dibahas di dalam pertemuan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan dari dua negara ini. Pertemuan ini juga berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. "Selain itu, ini sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/3).
Di tempat yang sama, Dirjen Binapenta Kemnakertrans, Reyna Usman menambahkan, selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tersebut, pertemuan JTF ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.
“Kisaran (range) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 RM. Namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Kini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran gajinya hanya antara 350 s/d 400 RM,” kata Reyna.
Selain itu, tambah Reyna ada kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan one day off (hari libur). Sehingga kalau dalam sebulan liburnya 4 hari itu tidak digunakan maka pengguna harus membayar 108 RM sehingga total gajinya menjadi 808 RM (700+ 108 RM)
“Konsekuensinya pihak Indonesia kita harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi,” paparnya.
Diketahui, jumlah PPTKIS yang menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia sebanyak 176 perusahaan dan jumlah PPTKIS yang sudah mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter adalah 70 perusahaan. Sedangkan informasi dari Malaysia, dari sebanyak 273 Agency yang telah melakukan perjanjian kontrak kerja (aku janji) hanya 5 buah Agency yang diijinkan menerima TKI dari Indonesia pada awal April nanti. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Sosialisasi BBM ke Mahasiswa
Redaktur : Tim Redaksi