Tidak hanya itu, lanjut dia, TKI yang rumahnya tidak layak huni bisa juga mendapatkan bantuan bedah kampung sebesar Rp 10 juta per rumah. Saat ini, ada ratusan ribu rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Sementara pemerintah baru bisa membantu 10 ribu unit per tahunnya.
Salim juga mendukung langkah KementerianTenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan moratorium TKI ke Arab Saudi. Setiap orang yang mau berangkat harus memiliki skill dan sebagai pekerja formal. "Misalnya babysitter. Itu pekerjan formal. Meskipun hanya menjaga anak," tambah Salim.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Kesultanan Oman ini menambahkan, memang ada pengurangan pendapatan negara dari visa TKI. Tapi, hal itu tidak terlalu signifikan. Selama ini pun, pendapatan dari sektor itu hanya sekitar USD 5-7 miliar. "Ada visa masuk. Tapi nama bangsa lebih penting. Yang berangkat harus ada skill," tegasnya.
Ketika masih menjadi Dubes, lanjut Salim, sebesar 83 kasus yang menimpa TKI adalah gaji tidak dibayar. Karenanya, ia sempat mengusulkan harus ada local insurance. Nanti, majikan yang membayar asuransi tersebut. "Kita siapkan perusahaan asuransi bonafit. Ada persoalan hukum kita siapkan pengacara. Kalau gaji tidak dibayar asuransi langsung menggantinya. Begitu pula kalau TKI lari, majikan akan mendapatkan ganti rugi. Sampai sekarang belum terealisasi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, tidak ada kasus penyanderaan terhadap Ika Purwaningsih, TKI asal Desa Lempuyang Rt 02/01, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (20/10) malam.
"Saya sudah bicara langsung per telepon dengan IKA yang disambungkan lewat petugas BNP2TKI yang ada di Bandara Soetta, yaitu saudara Ramli Taher, dan Ika menyatakan kaget dengan menyebarnya berita atau isu bahwa dirinya disandera di Terminal 2 Bandara Soetta," jelas Jumhur.
Ika dengan nomor paspor AN 793228 tiba dari Singapura sekitar pukul 21.00 WIB menumpang pesawat Tiger Airways No TR 2276. Berdasarkan pengakuan Ika pula, lanjut Jumhur, setibanya di Bandara Soetta keadaannya baik-baik saja. Dia tidak mengalami pemerasan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai ongkos "siluman" atau untuk keperluan dalih apa pun atas permintaan oknum di Bandara, apalagi hingga berakibat adanya penyanderaan di dalam area Bandara.
Ditambahkan Jumhur, terkait ihwal penjemputan di Bandara, Ika mengaku memang dijemput oleh supir perusahaan yang memberangkatkannya ke luar negeri. "Terus terang, saya mencurigai modus penjemputan TKI oleh perusahaan ini sebagai bentuk yang mengarah pada tindakan human trafficking atau secara sengaja untuk membuat praktik daur ulang pada TKI agar bisa diberangkatkan lagi ke luar negeri oleh perusahaan pengirimnya," paparnya.
Dikatakan, Ika merupakan TKI yang diberangkatkan kerja ke Singapura oleh PT Ansprida Family, Jakarta pada 10 Februari 2012 dan tergolong sebagai TKI tidak berhasil memenuhi kontrak, karena hanya bekerja selama delapan bulan di Singapura.
Menurut Jumhur, setibanya di Tanah Air Ika langsung diantar ke Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesdia (BPK TKI) Selapajang, Tangerang, Banten untuk keperluan proses pendataan diri maupun permasalahannya. "Ika juga dipulangkan ke daerah asalnya oleh pemerintah atau melalui fasilitas BNP2TKI secara gratis pada Sabtu malam juga," ujarnya.
Jumhur menjelaskan, sesuai aturan, maka ketibaan para TKI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan melalui Gedung BPK TKI yang dikelola BNP2TKI sampai diberlakukannya Permenakertrans No 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri tertanggal 26 September 2012. Pelaksanaan Permenakertrans itu dimulai dimulai tiga bulan ke depan atau 26 Desember 2012. "Sebelum berlakunya Permenakertrans itu, penjemputan kedatangan TKI oleh keluarga dan apalagi perusahaan tidak," katanya. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Investor Minat Bangun Tol Sumbar-Riau
Redaktur : Tim Redaksi