jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4).
Posko yang digagas anak-anak muda pendukung paslon nomor urut 02 ini untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu 2024.
BACA JUGA: KNPI Buat Posko Pengaduan Pelanggaran Proses Pemilu
Koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan pembentukan P4 TKN Fanta ini merupakan respon atas pembentukan posko aduan pemilu oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Posko ini dibentuk untuk merespon adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam," kata Koordinator Fanta Law Prabowo-Gibran, Andi Ryza Fardiansyah di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin (15/1).
BACA JUGA: TKN Fanta Luncurkan Desain Merchandise Prabowo-Gibran
Ryza mengatakan pihaknya mentargetkan akan membentuk 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pihaknya juga bakal melibatkan para advokad muda untuk mengawal jalannya pemilu damai dan jurdil.
"Selama ini ada isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kami harus respons positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," kata Ryza.
Sementara, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menegaskan hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
"Kami pastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada paslon 02 sampai hari ini tidak ada. Jadi, kami ingin klarifikasi sekali lagi, sampai hari ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02," tegasnya.
Sebaliknya, lanjut Hinca, pihaknya juga mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan paslon lain.
"Karena paslon lain sering kali mengadukan padahal tidak ada. Sementara, mereka juga menurut catatan kami ada banyak pelanggarannya, maka harus kita laporkan juga," pungkas Hinca.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra