TMII Makin Amburadul, FSP BUMN Bersatu Salahkan Pengelola Baru

Rabu, 05 Oktober 2022 – 23:43 WIB
Taman Mini Indonesia Indah. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono menyebut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC) berantakan. Bahkan, kata dia, pengelola TMII sekarang sedang menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Ternyata, setelah hampir 8 bulan justru jadi berantakan semua diberikan kepada TWC. Saat ini Direktur TWC, Mardijono sedang dilaporkan di Polda Metro Jaya," kata Tri saat dihubungi wartawan pada Rabu (5/10).

BACA JUGA: Renovasi TMII Makan Biaya Rp 1,1 T, Jokowi Sampaikan Pesan Ini

Menurut dia, Mardijono dilaporkan karena masalah yang terjadi, yakni pengambilalihan paksa atas kontrak yang berjalan dalam pengelolaan pintu masuk karcis TMII yang dikelola PT. Puri Indah Mitra secara ilegal. Sebab, kontrak masih berjalan hingga 2024.

Di samping itu, Tri mengungkap semua pendapatan masuk TMII tidak lagi ditampung di rekening Bank BNI TMII. Tetapi, dialihkan ke rekening PT. TWC sehingga pengelolaan dana dan operasional TMII terganggu.

BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, TMII Terima Isolasi Pasien Corona Tanpa Gejala

"Termasuk, tertundanya pesangon karyawan yang pensiun sejak bulan Maret 2022 sampai Oktober ini," jelas dia.

Atas kejadian ini, Tri mengatakan managemen TWC dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/4943/X/YAN/2021/SPKT PMJ, tanggal 6 Oktober 2021. Diduga, managemen TWC melanggar Pasal 363, Pasal 372, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP oleh pengelola pintu masuk TMII PT. Puri.

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Gubernur Segera Memugar Anjungan Daerah di TMII

"Terlapornya adalah Edy Setijono (Dirut PT. TWC); Mardijono Nugroho (Direktur Teknik PT. TWC); dan Emilia Eny Utari (EVP TMII) yang secara arogan merebut pos tiket masuk, merampas stok tiket yang telah tertera nomor dan alat elekronik ticketing seperti komputer," ungkapnya.

Hingga berita ini dipublikasi, pihak Polda Metro Jaya dan Emilia Eny Utari (EVP TMII) belum memberikan informasinya setelah dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih TMII, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo meninjau progres renovasi TMII yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun pada Selasa, 23 Agustus 2022. Tentu, Jokowi berharap renovasi TMII ini dapat menjadikan TMII sebagai tujuan wisata masyarakat untuk melihat keberagaman seni dan budaya yang dimiliki Indonesia.

"Kita harapkan setelah direnovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ini menjadi tujuan wisata masyarakat dan juga turis mancanegara. Saya titip pesan juga tarifnya jangan mahal-mahal, rakyat harus bisa tetap menikmati TMII ini," kata Jokowi.

Sejak diresmikan pada tahun 1975, kata JokowiC TMII belum pernah dilakukan renovasi secara besar-besaran sehingga banyak bangunan dan anjungan-anjungan provinsi yang sudah rusak serta keropos. Untuk itu, Jokowi meminta kepada pengelola TMII menggelar secara rutin acara-acara yang berkaitan dengan seni budaya.

"Jadi ada calendar of event yang jelas sehingga menjadi sebuah tontonan yang baik untuk rakyat terutama untuk anak-anak kita," tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler