TNI AL Berkomitmen Tindak Tegas Prajurit yang Lakukan Pelanggaran Pidana

Jumat, 18 Juni 2021 – 22:53 WIB
Danpuspomal Laksda TNI Dr. Nazali dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono menggelar konferensi pers di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/6). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI AL berkomitmen akan menindak tegas prajuritnya yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak akan menutup-nutupi kesalahan prajurit.

Hal tersebut mengemuka saat konferensi pers Danpuspomal Laksda TNI Dr. Nazali dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/6).

BACA JUGA: TNI AL dan PT KAI Sepakati PKS Bidang Perbantuan Personel

Keduanya melaksanakan konferensi pers terakait keterlibatan oknum prajurit TNI dalam tindak pidana penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di Purwakarta.

TNI AL membenarkan adanya dugaan keterlibatan enam oknum prajurit TNI AL bersama warga sipil atas nama Rasta bin Tasim, warga kampung Karanganyar, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA: Simak, Pesan Kadispenal Julius Kepada Perwira Profesi Penerangan TNI AL

Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil atas nama Ade Mustafa dan Bungka Patiar alias Toni di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut Kadispenal, keterlibatan oknum TNI AL ini bermula akibat adanya hubungan kedekatan dengan Rasta yang mobilnya dibawa tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh Ade Mustafa dan Bungka Patiar dan tidak dikembalikan.

BACA JUGA: KSAL Laksamana Yudo Resmikan Dermaga Lanal Saumlaki

Oknum TNI AL MDS merupakan kekasih Dita Agustia yang merupakan anak Rasta. Berawal dari rasa ingin membantu Rasta inilah yang selanjutnya terjadi penganiayaan dan kekerasan terhadap kedua korban

Sementara itu, Danpuspomal menambahkan keterangan yang disampaikan Kadispenal berkaitan dengan kronologis kejadian bahwa keberadaan enam oknum TNI AL tersebut di Purwakarta dalam rangka melaksanakan latihan dayung karena mereka merupakan atlet dayung TNI AL.

Saat ini keenam anggota TNI AL yakni MFH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS telah ditahan di sel tahanan Puspomal dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. “Aapabila terbukti melaksanakan tindak pidana akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Danpuspomal.

Pada kesempatan ini, Kadispenal menyampaikan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pemimpin TNI AL menyampaikan turut belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu korban penganiayaan dan permohonan maaf yang sedalam dalamnya kepada masyarakat dan khususnya keluarga korban atas tindakan oknum TNI AL yang tidak pantas ini.

Menurut Laksma Julius, KSAL sadar sepenuhnya bahwa pelanggaran berat ini sangat menyakiti hati rakyat dan berjanji akan menindak tegas terhadap enam prajuritnya yang melakukan tindak pidana ini dan akan menghukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tidak ada toleransi sedikit pun atas tindakan indisipliner dan mencederai hati rakyat,” tegas Kadispenal.

Lebih lanjut, menurut Julius, KSAL memerintahkan kepada seluruh Pimpinan/Komandan Satuan jajaran TNI AL dan seluruh prajurit TNI AL untuk tidak mengulangi kesalahan para oknum ini (penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat) dan meningkatkan jam Komandan.

“Segala pelanggaran hukum konsekuensinya sangat jelas dalam TNI AL yakni dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kadispenal Laksma Julius.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler