TNI AL Usul Penghapusan 1 Kapal Perang Buatan Korea Selatan dari Alutsista

Rabu, 23 Maret 2022 – 13:32 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan pers di sela-sela Pembukaan Rapat Pimpinan Saka Bahari Nasional Tahun 2022, di Markas Besar AL Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). (ANTARA/Syaiful Hakim)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono menyatakan TNI AL telah mengusulkan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari jajaran alat utama sistem senjata (alutsista) matra tersebut. 

Mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan I) itu menjelaskan alasan penghapusan satu kapal perang tersebut karenakan KRI Teluk Sampit 515 sudah berusia tua. 

BACA JUGA: TNI AL dan AL Australia Bersiap Gelar Kekuatan, Ada Apa?

Dia menjelaskan bahwa KRI Teluk Sampit 515 merupakan kapal perang buatan Korea Selatan pada 1981.  

"Besok (Kamis, 24/3) ada rapat dengar pendapat (RDP) tentang persetujuan (penghapusan) satu KRI lagi, KRI Teluk Sampit 515," kata Laksamana Yudo di sela-sela Pembukaan Rapat Pimpinan Saka Bahari Nasional di Markas Besar AL Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3). 

BACA JUGA: Temuan Hasil Ekspedisi TNI AL Berbuah Manis, Disetujui UNESCO

Alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) 1998 itu mengatakan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari alutsista TNI AL tersebut juga telah melalui prosedur.

"Jadi, dari TNI AL diajukan kepada Panglima TNI, Panglima TNI diajukan ke Kemhan (Kementerian Pertahanan), dari Kemhan diajukan ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan dari Kemenkeu diajukan ke Presiden,” jelasnya. 

BACA JUGA: PT CMS Membangun Kapal Patroli Cepat TNI AL 60 M, Laksamana Yudo Bilang Begini

Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui dua eks kapal perang TNI AL, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514, untuk dihapus dan dilelang karena sudah tidak layak pakai.

Penghapusan KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar tersebut tentunya sudah mendapat banyak persetujuan, sehingga TNI AL tinggal melelang karena sudah mendapat persetujuan DPR.

Menurut Laksamana Yudo, harga lelang kapal itu ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan bukan dari TNI AL.

Laksamana Yudo menegaskan bahwa TNI AL  hanya membantu saja dalam proses pelelangan saja, dan semuanya sudah sesuai prosedur. 

“Kapal-kapal TNI AL yang sudah kami evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kami ajukan untuk untuk dilakukan disposed," katanya.

Laksamana Yudo sebelumnya menyebutkan ada 22 KRI yang diajukan untuk dihapus dari alutsista TNI AL, antara lain KRI Nusa Utara, KRI Teluk Rate, dan KRI Pati Unus, yang ketiganya telah tenggelam.

Usulan penghapusan kapal-kapal tersebut didasarkan pada alasan dapat mengganggu fungsi dermaga yang mengutamakan kapal siap operasional.

"Ini sangat mengganggu operasional dari dermaga. Apabila dengan dermaga yang terbatas didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional, maka akan terganggu dengan adanya kapal-kapal ini," ujar Yudo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler