TNI AU Mengizinkan Pesawat Asing DA62 Melanjutkan Penerbangan

Rabu, 18 Mei 2022 – 10:45 WIB
TNI AU mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin pada pada Jumat (13/6) untuk melanjutkan penerbangan. (ANTARA/ HO-TNI AU)

jpnn.com, BATAM - TNI AU dalam hal ini Lanud Hang Nadim mengizinkan pesawat sipil asing yang memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin pada Jumat (13/5) lalu untuk melanjutkan penerbangan. 

Pemberian izin terhadap pesawat bertipe DA62 dengan registrasi G-DV0R untuk melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam, Kepulauan Riau, menuju Johor Bahru, Malaysia, dilakukan setelah izin terbang atau flight clearance (FC) terbit.

BACA JUGA: Detik-Detik TNI AU Memaksa Pesawat Asing Mendarat

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan FC kepada pesawat yang diawaki tiga orang warga negara Inggris itu pada Senin (16/5) lalu.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Bahru, Malaysia setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan yang diterima di Batam, Kepri, Rabu (18/5).

BACA JUGA: Informasi dari Marsekal Fadjar, Ada Pelanggaran Pesawat Militer Asing di Wilayah Udara Indonesia

Setelah mengantongi FC, pesawat asing yang sempat diperintahkan mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, dan ditahan sejak Jumat (13/5) itu meningalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

Selama pesawat ditahan di Batam, tiga orang awak, yaitu MJT (pilot), TVB (kopilot) serta CMP (kru), menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Aksi P3AU Berkolaborasi dengan TNI AU & FKPPI Adakan Vaksin Booster

"Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," sebut keterangan Dispenau.

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler