TNI AU Rahasiakan Proses Hukum Perwira Penganiaya Wartawan

Senin, 29 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Udara (AU) masih merahasiakan proses hukum terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang terekam video menganiaya wartawan jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Kampar, Riau, 16 Oktober 2012 lalu. Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama, Azman Yunus, saat dikonfirmasi JPNN, Senin (29/10), enggan memberikan penjelasan seperti apa sebenarnya proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh POM TNI AU terhadap Letkol Robert Simanjuntak.

Azman hanya menyatakan, Letkol Robert Simanjuntak sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Personil Paskhas Lanud Roesmin Nurjadin sejak tanggal 24 Oktober 2012 lalu. “Sekarang tidak punya jabatan apa-apa dia,” katanya.

Selain itu, lanjut  Azman, Danlanud Roesmin Nurjadin juga sudah meminta ke Mabes TNI AU agar menarik Letkol Robert dari Pekanbaru.  “Selain itu direncanakan kenaikan pangkatnya ditunda sampai 1,5 tahun. Ya itu risikonya. Jadi saya kira itu lebih dari hukuman, hukuman apa lagi untuk perwira?” tutusnya.

Azman menegaskan, perwira yang dicopot dari jabatannya, dimutasi dan ditunda kenaikan pangkatnya sudah merupakan sanksi berat. "Dia perwira, berbeda hukumannya dengan Tamtama. Peringatan saja sudah hukuman bagi perwira, apalagi dicopot dari jabatan, mutasi dan tunda kenaikan pangkat,” tutur Azman.
 
Lantas bagaimana mengenai tindak pidana yang dilakukan Letkol Robert terhadap Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), yang terekam video, apakah pelaku akan dibawa ke Mahkamah Militer? Menurut Azman, TNI memiliki hukum pidana tersendiri.

“Pasal tindak pidana KUHP kita lihat dulu, ingat itu berlaku untuk siapa? Kita kan militer dan kejadian itu sebagai akses sebab akibat, bukan semata-mata memukul orang karena keinginan dirirnya sendiri,” tambah Azman Yunus.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Nikah Gara-gara Ada Teroris yang Dibekuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler