Azman hanya menyatakan, Letkol Robert Simanjuntak sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Personil Paskhas Lanud Roesmin Nurjadin sejak tanggal 24 Oktober 2012 lalu. “Sekarang tidak punya jabatan apa-apa dia,” katanya.
Selain itu, lanjut Azman, Danlanud Roesmin Nurjadin juga sudah meminta ke Mabes TNI AU agar menarik Letkol Robert dari Pekanbaru. “Selain itu direncanakan kenaikan pangkatnya ditunda sampai 1,5 tahun. Ya itu risikonya. Jadi saya kira itu lebih dari hukuman, hukuman apa lagi untuk perwira?” tutusnya.
Azman menegaskan, perwira yang dicopot dari jabatannya, dimutasi dan ditunda kenaikan pangkatnya sudah merupakan sanksi berat. "Dia perwira, berbeda hukumannya dengan Tamtama. Peringatan saja sudah hukuman bagi perwira, apalagi dicopot dari jabatan, mutasi dan tunda kenaikan pangkat,” tutur Azman.
Lantas bagaimana mengenai tindak pidana yang dilakukan Letkol Robert terhadap Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), yang terekam video, apakah pelaku akan dibawa ke Mahkamah Militer? Menurut Azman, TNI memiliki hukum pidana tersendiri.
“Pasal tindak pidana KUHP kita lihat dulu, ingat itu berlaku untuk siapa? Kita kan militer dan kejadian itu sebagai akses sebab akibat, bukan semata-mata memukul orang karena keinginan dirirnya sendiri,” tambah Azman Yunus.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Nikah Gara-gara Ada Teroris yang Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi