TNI Berwenang Menindak Terorisme? Ini Tanggapan Kapolri

Jumat, 22 Juli 2016 – 15:36 WIB
Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com - JAKARTA - Wacana pemberian wewenang kepada TNI untuk melakukan penindakan dalam kasus terorisme, masih terus bergulir.

Panitia Khusus (Pansus) DPR kabarnya sudah menyetujui, dan diwacanakan akan diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: PKS Langsung Tolak Usulan Nasdem

Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavanian menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada DPR. Namun, Tito mengutarakan bahwa di balik pelaksanaan dan penindakan pada terorisme, aparat penegak hukum harus juga menginjak hak asasi manusia (HAM).

"Dipahami dulu. Penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia. Dalam konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).

BACA JUGA: Santoso Sudah Mati, Operasi Tinombala Jalan Terus

Sementara itu, TNI sendiri memiliki protap melumpuhkan tanpa didahului dengan prosedur peringatan. Sehingga, Tito khawatir, saat TNI melakukan penindakan pada terorisme, langsung menyerang. 

Tito juga belum mengetahui, bagaimana nantinya TNI mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, sedangkan dalam Polri, setiap penindakan pada terorisme sudah diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).

BACA JUGA: Akom Puji Keberanian Nasdem

"Harus dipertanggungjawabkan sampai kapanpun. Aparat negara harus berhati-hati dengan rambu-rambu undang-undang tentang HAM. Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelas Tito.

"Misalnya kalau ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri. Karena kalau tersangka meskipun dia teroris, dia tidak melakukan perlawanan itu tidak boleh dilakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan. Harus berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," kata Tito. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Hakim Kasus Saipul Jamil Kelaparan di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler