TNI dan Polri Wajib Pakai Masker

Selasa, 18 Agustus 2020 – 17:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - TNI-Polri melakukan pendisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, selama dua hari ke depan, seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internalnya.

BACA JUGA: Idris Laena: Ada yang Terasa Kurang kalau Tak Pakai Masker

"Selasa dan Rabu, kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8).

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: TNI AD dan BIN Tindak Lanjuti Uji Klinis Obat COVID-19, Meutya Hafid Bilang Begini

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh provos dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus corona.

BACA JUGA: Jabat Karopenmas Divhumas Polri, Argo Yuwono Naik Jadi Bintang Satu

“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provos di kantor polisi seluruh Indonesia,“ tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TNI   Polri   Masker   Covid-19   Argo Yuwono  

Terpopuler