jpnn.com - KAPUAS HULU - TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti mengingatkan bahaya dan larangan memiliki senjata api rakitan secara ilegal. Satgas Pamtas menyampaikan peringatan itu kepada warga di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan mengatakan bahwa memiliki senjata api rakitan bagi masyarakat sipil sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Mayjen TNI Iwan Setiawan: Kami akan Memberikan Ketenangan untuk Masyarakat
Selain melanggar aturan, memiliki senjata api rakitan secara ilegal juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Terlebih lagi, jika senjata api rakitan itu disalahgunakan, maka dapat berakibat fatal hingga menghilangkan nyawa orang lain.
BACA JUGA: Latgab 2023 Dipimpin Langsung Panglima TNI, Pangdam V/Brawijaya: Luar Biasa
Menurutnya, senjata api rakitan jenis bowman itu dahulunya digunakan warga untuk berburu binatang buas yang sering merusak tanaman pertanian.
Prajurit Satgas Pamtas pun memberikan pemahaman terkait larangan dan bahaya memiliki senjata api rakitan.
BACA JUGA: Pegadaian, TNI AL & Intani Tingkatkan Ekonomi Masyarakat di Pesisir Muara Gembong
Ady mengatakan bahwa pemberian pemahaman larangan memiliki senjata api rakitan itu salah satu upaya pembinaan teritorial kepada masyarakat di daerah perbatasan.
Ady mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan secara ilegal untuk segera menyerahkannya kepada Satgas Pamtas untuk diserahkan ke negara atau untuk dimusnahkan.
"Di Desa Tahun Kecamatan Badau sudah ada yang menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada jajaran Satgas Pamtas untuk diserahkan ke negara atau dimusnahkan," kata Mayor Arm Ady Kurniawan, di Badau, Kapuas Hulu, Kalbar, Selasa (18/7).
"Atas kesadaran sendiri akhirnya warga menyerahkan satu pucuk senjata rakitan," tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi