TNI Preteli Baliho Rizieq Shihab, Kompolnas Butuh Klarifikasi Polri

Sabtu, 21 November 2020 – 21:21 WIB
Penertiban baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (20/11/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait langkah jajaran Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) menertibkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab.

Sebab, penertiban seperti itu merupakan domain tugas kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

BACA JUGA: Ada Orang Berbaju Loreng Preteli Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!

Menurut komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam waktu dekat ini.

Melalui surat tersebut, Kompolnas akan menanyakan koordinasi antara Polri dan TNI terkait pencopotan baliho imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

BACA JUGA: Pasukan TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq, Laskar FPI Keluar dari Markasnya, Tegang

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf melalui layanan pesan, Sabtu (21/11).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, penertiban baliho yang melanggar aturan bukan tugas TNI. Namun, ketidakhadiran polisi dan Satpol PP dalam menyikapi baliho bergambar Habib Rizieq juga menimbulkan pertanyaan.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Dukung Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Begini Komentar Nikita Mirzani

Yusuf menegaskan, setiap pelanggaran atas aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya Polri tidak berdiam diri.

Sebelumnya sebuah video tentang sejumlah tentara berbaju loreng mencopoti baliho bergambar Habib Rizieq Shihab menyebar secara viral.

Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan anak buahnya mempreteli baliho-baliho bergambar Rizieq Shihab yang melanggar aturan.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler