TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online

Kamis, 14 November 2024 – 08:36 WIB
Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit saat jumpa pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

jpnn.com - JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia memperingatkan prajurit dan PNS TNI untuk tidak terlibat judi online baik itu sebagai pelaku apalagi bandar.

Satuan Tugas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI memperingatkan seluruh prajurit dan PNS TNI bahwa tidak ada ampun dan toleransi bagi mereka yang jika terbukti terlibat judi online.

BACA JUGA: Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar selaku sekretaris satgas mengatakan jika masih ada yang terlibat agar segera berhenti, karena jika tidakmereka akan ditindak keras.

“Kepada prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah, selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya,” kata Alvis berpesan kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI.

BACA JUGA: 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024

“Ingat kita sudah mengucapkan Sumpah Prajurit. Kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila anda sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” kata dia saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11).

Di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut sepanjang 2024 ini, TNI telah menjatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.

BACA JUGA: Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games

Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Yusri.

Mabes TNI di Jakarta, Rabu, mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

Sementara, dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar. Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu oleh tim hukum dan tim penerangan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler