jpnn.com - JAKARTA— Pemerintah akan menambah 150 persen dari gaji penuh bagi anggota TNI/Polri yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa pendudukTambahan kenaikan gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 49 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 10 tahun 2010.
"Pemberlakuannya diberikan sejak 2010 sebagai tambahan dana kesejahteraan bagi prajurit TNI dalam bentuk tunjangan operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (31/8).
Ketentuannya, kenaikan 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk
BACA JUGA: 4 Prajurit TNI Gugur, Irjen Tornagogo Menyampaikan Perintah, Tegas!
Kenaikan 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpendudukKenaikan 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasanKenaikan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut dan pulau-pulau kecil terluar.Meski menaikkan tunjangan bagi yang berdinas di pulau terluar, namun Menkeu Agus Marto mengatakan bahwa mengingat keuangan negara dan prioritas penganggaran yang telah disepakati, maka tahun 2011 pemerintah belum dapat meningkatkan besaran tunjangan lauk pauk bagi anggota TNI dari yang ada saat ini yakni sebesar Rp40.000 sebulan.
"Namun demikian, Pemerintah akan terus berusaha dan berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara termasuk anggota TNI
Redaktur : Tim Redaksi