TNI/Polri Tolak Hak Pilihnya Dipulihkan

Usulan di Revisi UU Pemilu

Kamis, 17 November 2011 – 09:49 WIB

JAKARTA - Wacana agar hak pilih TNI ataupun Polri bisa dipulihkan mulai pemilihan umum 2014 sempat berkembang di pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008Namun, usulan tersebut nampaknya sulit terealisasi, ini setelah TNI ataupun Polri menyatakan menolak hak politik mereka untuk memilih dikembalikan.
 
Hal tersebut terekam saat Pansus Revisi UU Pemilu melakukan rapat dengar pendapat bersama TNI dan Polri di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (16/11)

BACA JUGA: Timwas Century Seriusi Surat Sri Mulyani ke Presiden

Kepala Babinkum TNI Mayjen S Supriyatna dalam RDP itu menyatakan, UU 34 tahun 2004 tentang TNI sudah menegaskan larangan kepada seluruh perwira aktif untuk terlibat di politik praktis
"Seperti yang sudah diatur, TNI dilarang untuk terlibat," kata Supriyatna.
 
Memang, kata Supriyatna, dalam UU TNI hanya mengatur larangan untuk terlibat di politik praktis

BACA JUGA: Pengaruh Fadel, Jago Golkar Menang di Gorontalo

Tidak ada larangan kepada seluruh perwira aktif TNI untuk menggunakan hak pilihnya
"Namun, sudah dikeluarkan instruksi Panglima TNI tahun 2008 lalu untuk tidak menggunakan hak pilih," ujarnya.
 
Menurut Supriyatna, masih ada kekhawatiran di internal TNI jika hak pilihnya dikembalikan

BACA JUGA: 18 Cagub DKI Lamar PDIP

Dia menyatakan, hak pilih TNI itu akan memicu konflik internal di TNIOtomatis, para politisi akan bisa masuk ke dalam struktur TNI

Hal itu bisa mempengaruhi soliditas TNI yang sudah terbangun"TNI lebih cenderung untuk membantu pengamanan pemilu, termasuk distrbusi logistik," ujarnya.
 
Seperti halnya TNI, Polri juga meminta agar hak pilih korps berbaju coklat tidak dikembalikanKadivkum Irjen Pol Pujianto menyatakan, sebuah hal yang wajar jika ada rencana pemulihan kembali hak pilih TNI/PolriNamun, munculnya pro dan kontra saat ini membutuhkan sebuah kajian yang mendalam"Jika hak memilih Polri diberikan, ini akan membawa dampak yang tidak kondusif," kata Pujianto di tempat yang sama.
 
Apalagi, kata Pujianto, Ketentuan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri menegaskan aturan keterlibatan politik yang lebih rigidDimana, UU Polri itu juga memberikan larangan kepada seluruh perwira aktif menggunakan hak pilihnyaKarena itu, Polri hinga saat ini akan konsisten berpedoman pada isi UU tersebut"Jika nantinya Pansus Revisi UU Pemilu berpendapat lain, tentu harus ada revisi atas pasal terkait," tandasnya.
 
Masih ada perbedaan pendapat terkait wacana pemulihan hak pilih TNI/PolriAnggota Pansus Revisi UU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menyatakan menghargai pilihan TNI maupun Polri

Namun, menurut dia, tidak ada salahnya untuk mengembalikan hak pilih TNI ataupun Polri dalam situasi politik yang kondusif saat ini"Dalam situasi politik yang normal, saya kira tidak ada masalah mendapat hak pilihKecuali saat situasi politik chaotic," kata Malik.
 
Konteks yang harus dipahami, kata Malik, bahwa TNI dan Polri hanya diberikan hak memilih, bukan dipilihDalam hal ini, hal politik memilih tidak bisa dibedakan berdasarkan profesiTerkait potensi konflik, Malik menilai hal itu bisa diantisipasi dengan luasnya pengawasan dari publik saat ini"Tidak hanya internal, publik dan LSM pun sekarang bisa mengawasi," kata Malik.
 
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Revisi UU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek SuardikaMenurut dia, patut dipertanyakan apakah keinginan Polri dan TNI untuk tidak memilih untuk sudah merupakan suara dari bawah

Dari hasil kunjungan kerja yang dia dapat, ada keinginan dari kalangan TNI/Polri di bawah untuk tidak menghalangi hak memilih berdasarkan komando atasan"Ini seperti di PNS, mereka tidak boleh terlibat politik praktis, namun boleh memilihKenapa TNI/Polri tidak," ujarnya.
 
Berbeda, anggota Pansus Revisi UU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzamil Yusuf justru mendukung sikap TNI/PolriMenurut dia, DPR harus menghargai sikap TNI/Polri berdasarkan pemahaman internal yang mereka milikiJustru saat ini, kata Muzzamil, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengembalikan hak pilih TNI/Polri.
 
"Dibanding 2004, kualitas sistem pemilu 2009 mundurJangan ditambah faktor yang fragile (rentan, red), perbaiki dulu sistem pemilu," kata Muzzamil.
 
Anggota Pansus Revisi UU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi juga sependapat dengan sikap TNI/PolriMenurut dia, tugas TNI/Polri dalam pelaksanaan pemilu masih krusial, yakni ikut mengawal sukses pemiluDengan posisi itu, sebaiknya TNI/Polri diberi kewenangan kuat dalam mengawal sukses pemilu

"Kalau TNI atau Polri tidak diberi hak pilih, itu tidak melanggar HAM berdasarkan konstitusi," ujar Viva(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Komisi I ke Bali, Baleg Gagal Sahkan RUU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler