jpnn.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan Masyusnirda alias MYS (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan senjata Airsoft Gun kepada petugas loket parkir.
Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda Sabtu (4/1/2025), setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka MYS (53) sebelumnya mengancam petugas loket pintu keluar parkir dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap saksi pelapor atas Masyusnirda (53) selaku pegawai negeri sipil di KSOP, kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
BACA JUGA: Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Senjata yang digunakan oleh pelaku dalam penodongan di Pelabuhan Bakauheni itu tidak memiliki izin dan ilegal. Oleh karena itu pihaknya telah menyita senjatanya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Seharusnya (senjata itu) mendapatkan izin dari Perbakin, untuk penggunaan juga harus jelas, kalau digunakan untuk hal-hal negatif bisa berdampak berbahaya," katanya.
BACA JUGA: Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Sebelumnya seorang karyawan atau penjaga loket pintu keluar parkir Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ditodong senjata api (Senpi) oleh petugas Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada Jumat (03/01/2025).
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Firman Widyaputra menerima laporan terkait adanya seorang petugas KSOP yang menodongkan senjata api kepada petugas loket parkir.
"Iya, tadi malam kurang lebih pukul 04.00 WIB, kami telah menerima laporan dari pihak ASDP, terkait telah terjadi penodongan senjata api di loket keluar pada parkiran terminal reguler," kata, Jumat kemarin.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam