Todongkan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Didor

Minggu, 09 Juni 2013 – 16:34 WIB
PONTIANAK - Todongkan pistol mainan kepada anggota polisi dalam penggerebekan, Andi Mesta (30), polisi gadungan ini harus menerima akibatnya. Laki-laki asal Sulawesi Selatan ini dihadiahi timah panas tepat dibagian paha kirinya.

Andi Mesta yang belakangan diketahui baru dua minggu bermukim di rumah kost di Jalan Tanjung Raya I Pontianak Timur ini terlibat dalam perampasan sepeda motor di Sungai Raya. Dia dibekuk jajaran Reskrim Polresta Pontianak di Jalan Diponegoro Pontianak Kota, persis depan Hotel Khatulistiwa, Sabtu (8/6). Andi harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, untuk mendapatkan perawatan medis.

Ditemui di RS Bhayangkara Polda Kalbar, Andi Mesta mengaku sudah empat buah sepeda motor serta dua buah tas yang ia rampas dari tanggan korban. Untuk melancarkan aksinya itu, laki-laki ini mengaku sebagai anggota polisi dengan bermodalkan korek api yang menyerupai senjata api betulan. Selain itu, ia juga membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu. "Saya terpaksa melakukan ini, karena saya tidak punya pekerjaan,” akunya.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, Andi selalu sendirian. Korban yang dijadikan target pun warga yang bermukim di Sungai Raya dan sekitaran Kota Pontianak. "Setiap kali Saya mau merampas sepeda motor, saya selalu mengaku sebagai anggota polisi dengan menunjukan KTA palsu. Sehingga korban tidak berani," tuturnya.
 
Kepala Kepolisian Sektor Sungai Raya, AKP Sugiyono, membenarkan telah menangkap Andi Mesta sebagai tersangka pelaku perampasan sepeda motor. "Tim Lidik Polsek Sungai Raya, telah mendapatkan info kalau pelaku sedang berada di wilayah Hotel Khatulistiwa. Kemudian bersama korban, mendatangi pelaku. Waktu itu pelaku membawa sepeda motor milik korban, dan langsung kita tangkap," ujar Sugiyono.
 
Ditambahkan, saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan dengan menodongkan senjata api. Mengetahui hal itu, anggota yang akan menangkapnya pun harus melumpuhkan kaki pelaku. “Setelah kita cek, ternyata senjata yang digunakan pelaku adalah korek api yang menyerupai senjata api betulan,”jelasnya.
 
Sugiyono menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa, dua buah sepeda motor Yamaha Mio KB 4282 OM dan KB 4006 DZ, jaket loreng, senpi korek api, dan KTA palsu."Hasil pengakuan pelaku, ia melakukan aksi jahatnya  dilokasi yaitu, wilayah Ambawang, Pontianak Utara, dan Sungai Raya," tutur Sugiyono.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam penyilidikan, apakah masih ada teman-teman dan sebagainya. "Kita himbau kepada masyarakat harus tetap berhati-hati, terhadap tindakan kejahatan," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan kurungan lima tahun penjara.(arf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru SMP Dilaporkan Menipu Miliaran Rupiah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler