jpnn.com, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis mengingatkan hitung cepat atau quick count pemilu 2024 tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan.
“Jadi, jangan menimbulkan persepsi yang menyesatkan," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
BACA JUGA: IPO: Pilpres 2024 Dua Putaran
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan demokrasi dalam keadaan berbahaya ketika quick count menjadi narasi menyesatkan.
"Bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya,” kata Todung.
BACA JUGA: Dirty Vote Diangkat Media Internasional, Kabar Kecurangan di Pilpres 2024 Mengglobal
Pria berkacamata itu mengatakan quick count pada dasarnya bukan hasil resmi penghitungan suara pemilu 2024.
Sebab, kata Todung, penghitungan resmi hasil penghitungan suara dilakukan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam satu bulan pencoblosan.
BACA JUGA: Demi Demokrasi, Pendukung Anies & Ganjar Berpotensi Bersatu di Pilpres Putaran 2
"Hasil resmi baru diumumkan satu bulan setelah hari pemungutan suara dan melalui proses penghitungan manual," ungkapnya.
Menurut Todung, sejauh ini sudah muncul kegelisahan di ruang publik soal pertanyaan mengenai kredibilitas lembaga survei yang membuat quick count.
“Pertanyaannya, apakah quick count itu fair atau tidak, apakah quick count itu imparsial atau tidak, apakah quick count itu bebas atau tidak, ini menjadi pertanyaan yang muncul setiap pelaksanaan pilpres,” kata dia.
Todung juga mengatakan belakangan muncul pula kekhawatiran quick count menjadi bagian pengkondisian, kemudian menjadi bahan justifikasi hasil pemilu.
“Banyak sekali pemberitaan di media yang menyatakan paslon dua targetnya itu satu putaran. Boleh saja, tetapi quick count tidak bisa menjustifikasi itu,” kata dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tenang Pilpres, Anies Beri Anjuran kepada Pendukungnya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan